PAINAN, hantaran.co — Dua orang pelaku jambret kembali diringkus jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka diduga termasuk jaringan jambret yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Sutera dan Lengayang. Selain dibawah umur, seorang di antaranya tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Sutera, Iptu Welly Anoftri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, komplotan jambret ini melibatkan anak-anak remaja dan mereka pemain lintas kecamatan di Pessel.
“Ya, kami amankan dini hari tadi. Usianya berkisar 14 tahun hingga 16 tahun. Mereka kerap meresahkan warga Kecamatan Sutera dan Lengayang,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Welly menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/04/I/2020/Sek-Str, tanggal 13 Januari 2020 dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pengintaian pihaknya, tim Reserse Polsek Sutera berhasil menciduk pelaku di Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang.
“Satu orang kami tangkap sedang nongkrong. Sedangkan satu lainnya sedang berada di rumahnya,” ucapnya.
Diketahui, satu diantara pelaku merupakan resividis yang cukup dikenal lincah dalam memainkan aksinya. Sedangkan seorang lainnya, masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Lengayang.
Menurutnya, fenomena pelaku kejahatan yang digawangi generasi muda ini tidak lepas dari gejala sosial yang kurang baik dilingkungan sekitar. Bahkan, ulah pelaku tersebut telah mengancam keselamatan dan ketenteraman masyarakat banyak.
“Tentunya hal ini butuh perhatian dan pengawasan khusus dari para orang tua, agar kedepan anak-anak mereka tidak terjebak dalam pergaulan yang salah arah,” katanya.
Sebelumnya, Minggu, (4 Oktober 2020), Polsek Sutera juga menangkap dua orang pelaku dengan kasus yang sama. Hingga bulan ini, jumlah tersangka kasus jambret sudah 4 orang, 2 diantaranya dengan kategori remaja atau di bawah umur. (*)
Okis/hantaran.co
Komentar