hantaran
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Nasional

PPP: Larang Semua Promosi LGBT di Media

Editor : Okis Mardiansyah
14 Mei 2022 | 03.09

JAKARTA, hantaran.co – Wakil Sekjen DPP PPP Idy Muzayyad meminta agar pemerintah melarang semua bentuk promosi yang mengarah pada perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di semua media. Dikutip detikNews, hal tersebut menanggapi narasi Menkopolhukam Mahfud MD yang dinilainya seakan membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik.

“Kami kira pernyataan Pak Mahfud MD, kemudian belum lama ini ada Podcast Deddy Corbuzier meskipun sudah di take down itu merupakan bentuk promosi perilaku LGBT di media,” ujarnya pada wartawan, Jumat (13/5/2022).

BACAJUGA

Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra Audiensi dengan Gubernur Sumbar

Jasa Raharja dan Universitas Bengkulu Kolaborasi Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Generasi Milenial

Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) itu meminta agar pemerintah melalui Kominfo bisa melakukan tindakan tegas terhadap konten atau akun media sosial yang menayangkan dan mempromosikan LGBT. Ia tidak ingin masyarakat Indonesia khususnya anak-anak turut mengonsumsi konten LGBT tersebut.

“Seperti Ragil dan pasangannya itu kan berawal dari media sosial (TikTok), meskipun mereka di negara bebas (LGBT) tetapi kan yang mengonsumsi konten mereka adalah masyarakat Indonesia, anak-anak Indonesia juga. Kami ingin pemerintah bisa memikirkan cara bagaimana agar konten-konten yang mengarah pada promosi LGBT diblokir, atau hematnya tidak bisa dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia,” ucapnya lagi.

Ia menyebut, dalam Undang-Undang Penyiaran telah menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.

“Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media seharusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” tuturnya.

Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini menambahkan jika dulu sewaktu ia masih di KPI, pihaknya pernah mengeluarkan aturan terkait larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi. Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Oleh karena itu, radio dan televisi tidak diberikan ruang untuk menjadikan perilaku LGBT itu sebagai hal yang lumrah.

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” ucapnya.

Ia menduga terkait kasus podcast tersebut ada desain besar di balik legalisasi LGBT dan setidaknya pembiaran terhadap perilaku menyimpang itu.

“Karena memang ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan massage yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam akun Instagram Mohmahfudmd memberikan pernyataan alasan mengapa pelaku LGBT dan promotornya tidak ditindak secara hukum. Menurutnya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukum. Ia pun turut memberikan penjelaskan asas legalitasnya terkait kasus tersebut.

hantaran/rel

ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra Audiensi dengan Gubernur Sumbar

25 Mei 2023 | 09.06

PADANG, hantaran.co – Direktur SDM dan Umum, PT Jasa Raharja, Rubi Handojo dan Direktur Utama...

Jasa Raharja dan Universitas Bengkulu Kolaborasi Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Generasi Milenial

12 Mei 2023 | 21.50

BENGKULU, hantaran.co – Langkah preventif untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas, terus dilakukan Jasa Raharja melalui...

Jokowi

Kemensos Upayakan Hadirkan Presiden Jokowi

12 Mei 2023 | 16.18

DHARMASRAYA, hantaran.co -- Kabupaten Dharmasraya ditunjuk menjadi tuan rumah Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27,...

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus yang Terjun ke Jurang di Obyek Wisata Guci

8 Mei 2023 | 08.41

TEGAL, hantaran.co - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di...

Bupati

Sutan Riska Hadiri Halalbihalal Apkasi-Apeksi di Kabupaten Batubara Sumut

4 Mei 2023 | 16.23

DHARMASRAYA, hantaran.co -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten...

Jasa Raharja Serahkan Santunan Bagi Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01

2 Mei 2023 | 16.36

JAKARTA, hantaran.co – Kecelakaan tragis pada Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pemko Bukittinggi Peringati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023 | 12.51
Lansia

Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari Kemensos

31 Mei 2023 | 12.29
Nevi

Nevi Zuairina Serahkan Bantuan TJSL di 5 titik Wilayah Sumbar II

30 Mei 2023 | 22.40
makanan kabupaten solok warisan budaya

Ini Dia Makanan dari Kabupaten Solok yang Diakui Sebagai Warisan Budaya Indonesia

30 Mei 2023 | 18.09
Bupati

Sutan Riska Ucapkan Terima Kasih Kepada Tri Rismaharini

30 Mei 2023 | 12.29
HLUN

DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadir Dan Meriahkan Puncak Perayaan HLUN dan HUT Tagana

30 Mei 2023 | 12.06
 Kepala SMP Negeri 4 Bukittinggi Edi Kosla (tengah) didampingi para wakilnya,  guru Pembina dan pelatih  tengah foto bersama dengan tiga penari  tari kreasi (Adelia Oktaviani, Nayla Gya Wati dan Amanda Islami Putri dari kelas VII) usai meraih gelar juara 1 FLS2N sekota Bukittingi tahun 2023 Rabu (24/5/2023) lalu . RIDWAN

Tari Badantiang Jamba Rang Bukiktinggi Berbuah Manis, SMPN 4 Bukittinggi Raih Gelar Juara 1 FLS2N 2023

30 Mei 2023 | 10.40
Wali Kota Erman Safar

Bersama Baznas, Pemko Bukittinggi Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah

30 Mei 2023 | 10.24
Kemensos

Kemensos Kucurkan Hampir Rp.24 M untuk Penerima Manfaat HLUN dan Hari Tagana Nasional di Dharmasraya

29 Mei 2023 | 22.20
HLUN

Persiapan Hampir Rampung, Dharmasraya Siap Gelar Puncak Acara HLUN Ke-27

29 Mei 2023 | 19.17

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version