PPP: Larang Semua Promosi LGBT di Media

JAKARTA, hantaran.co – Wakil Sekjen DPP PPP Idy Muzayyad meminta agar pemerintah melarang semua bentuk promosi yang mengarah pada perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di semua media. Dikutip detikNews, hal tersebut menanggapi narasi Menkopolhukam Mahfud MD yang dinilainya seakan membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik.

“Kami kira pernyataan Pak Mahfud MD, kemudian belum lama ini ada Podcast Deddy Corbuzier meskipun sudah di take down itu merupakan bentuk promosi perilaku LGBT di media,” ujarnya pada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) itu meminta agar pemerintah melalui Kominfo bisa melakukan tindakan tegas terhadap konten atau akun media sosial yang menayangkan dan mempromosikan LGBT. Ia tidak ingin masyarakat Indonesia khususnya anak-anak turut mengonsumsi konten LGBT tersebut.

“Seperti Ragil dan pasangannya itu kan berawal dari media sosial (TikTok), meskipun mereka di negara bebas (LGBT) tetapi kan yang mengonsumsi konten mereka adalah masyarakat Indonesia, anak-anak Indonesia juga. Kami ingin pemerintah bisa memikirkan cara bagaimana agar konten-konten yang mengarah pada promosi LGBT diblokir, atau hematnya tidak bisa dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia,” ucapnya lagi.

Ia menyebut, dalam Undang-Undang Penyiaran telah menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.

“Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media seharusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” tuturnya.

Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini menambahkan jika dulu sewaktu ia masih di KPI, pihaknya pernah mengeluarkan aturan terkait larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi. Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Oleh karena itu, radio dan televisi tidak diberikan ruang untuk menjadikan perilaku LGBT itu sebagai hal yang lumrah.

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” ucapnya.

Ia menduga terkait kasus podcast tersebut ada desain besar di balik legalisasi LGBT dan setidaknya pembiaran terhadap perilaku menyimpang itu.

“Karena memang ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan massage yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam akun Instagram Mohmahfudmd memberikan pernyataan alasan mengapa pelaku LGBT dan promotornya tidak ditindak secara hukum. Menurutnya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukum. Ia pun turut memberikan penjelaskan asas legalitasnya terkait kasus tersebut.

hantaran/rel

Exit mobile version