Provinsi Sumbar Kembali Catat Penambahan 226 Kasus Baru Covid-19, Berikut 17 Daerah Sebarannya

Klaster

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal. IST

PADANG, hantaran.co — Provinsi Sumbar kembali mencatat penambahan 226 kasus baru Covid-19 Senin (5/10/2020). Dimana untuk sebarannya mencakup 17 daerah di Sumbar.

Diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium, Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, bahwa dari 2.946 spesimen yang diperiksa di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand,  didapat  hasil sementara  226  orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 84 orang.

Hasil positif itu katanya, tersebar di Kabupaten Pesisir Selatan 3 orang, Kota Padang 145 orang, Kabupaten Padang Pariaman 1 orang, Kabupaten Sijunjuang 3 orang, Kabupaten Tanah Datar 4 orang, dan Kota Padang Panjang 2 orang.

Kemudian, Kota Pariaman 13 orang, Kota Payakumbuh 3 orang, Kota Bukittinggi 12 orang, Kabupaten Agam 3 orang, Kabupaten Limapuluh Kota 5 orang, Kota Solok 6 orang, Kabupaten Pasaman Barat 12 orang, Kabupaten Dharmasraya 2 orang, Kabupaten Kepulauan Mentawai 8 orang, Kabupaten Pasaman 2 orang, dan Kabupaten Solok Selatan 2 orang.

Zona Merah

Sementara itu, lanjut Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada Minggu ke-30 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 04 Oktober 2020 sampai tanggal 10 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah (Risiko Tinggi)

  1. Kota Padang
  2. Kota Sawahlunto
  3. Kabupaten Padang Pariaman
  4. Kabupaten Agam

Zona Oranye (Risiko Sedang)

1.Kota Bukittinggi

2.Kota Padang Panjang

3. Kota Payokumbuah

4. Kota Solok

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Limapuluh Kota

7. Kabupaten Solok

8. Kabupaten Tanah Datar

9. Kabupaten Sijunjung

10. Kabupaten Pesisir Selatan

11. Kota Pariaman

12. Kabupaten Dharmasraya

Zona Kuning (Risiko Rendah)

  1. Kabupaten Solok Selatan
  2. Kabupaten Pasaman Barat
  3. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Menurutnya, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-30 ini, diminta Kabupaten/Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan.  

“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di situs resmi pemprov Sumbar di https://www.sumbarprov.go.id/,” ujarnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version