Puluhan Tahanan Kejari Padang Dipindahkan ke Rutan Anak Air

tahanan

Pemeriksaan kesehatan tahanan yang akan dipindahkan ke rutan Anak Air, Selasa (25/8) di Kejari Padang. WINDA

PADANG, Hantaran.co– Sebanyak 61 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang. Sebelumnya 61 orang tersebut tertahan di sel tahanan polisi karena dampak dari pandemi Covid-19.

“Para tahanan itu sebelumnya di tempatkan di sel tahanan polisi karena belum bisa masuk ke Rutan. Sekarang sudah dipindahkan sebanyak 61 orang lewat koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar,” ujar Kejari Padang Ranu Subroto melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, Selasa (25/8) di Padang.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tanah Datar itu menambahkan, tahanan yang dipindahkan adalah tahanan yang status perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sebelum dipindahkan ke rutan, puluhan tahanan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Kantor Kejari Padang. Proses pemindahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan dikawal ketat personel kepolisian dan Kejari Padang,” tambah Yarnes.

Ia menerangkan, untuk pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis dari Puskesmas Alai, dengan mencek kesehatan tahanan, cek suhu tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan para tahanan yang akan dibawa ke Rutan dipastikan dalam kondisi sehat,” imbuhnya.

Menurutnya, alasan pemindahan karena para tahanan akan menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpahkan. Kemudian mengingat beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor.

“Tahanan baru polisi terus bertambah dari hari ke hari, sedangkan tahanan yang harusnya masuk rutan juga ditempatkan di situ, tentu menimbulkan beban tampung,” sebutnya.

Ia menambahkan, setidaknya puluhan tahanan itu telah mendekam di sel tahanan polisi sekitar satu bulan.

“Tahanan yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan perkara kriminal lainnya,” tandasnya.

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version