Ranperda New Normal Ditarget 11 September

DPRD Sumbar saat membahas Perda New Normal beberapa waktu lalu. IST

Dalam minggu ini dibacakan nota pengantarnya. Targetnya 11 September sudah ketuk palu. Pembahasan diupayakan paling lama sepuluh hari, karena ini sangat dibutuhkan untuk pengendalian Covid-19.

Sumbar Sitti Izzati Aziz

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar

PADANG, hantaran.co — Kasus harian positif Covid-19 Sumbar masih menunjukkan angka mencemaskan. Di tengah masifnya upaya pemerintah melakukan pelacakan (tracing), sebagian masyarakat masih abai menerapkan protokol kesehatan. Di sisi lain, Ranperda New Normal yang diharapkan bisa menekan angka penularan, ditarget ketuk palu 11 September mendatang.

Sementara itu, beberapa rumah sakit (RS) dan sarana layanan kesehatan lain di Sumbar terpaksa menutup layanan sementara setelah ditemukannya kasus positif di lingkungan fasilitas tersebut. Sebut saja, RSUD Achmad Darwis, RSUD Kota Pariaman, dan terbaru RSUD Pasaman Barat.

Tak cukup sampai di situ, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19 juga harus menepi dari perjuangannya setelah dinyatakan positif Covid-19. Bahkan, RSUP Dr. M. Djamil saja sebagai RS rujukan utama mendapati 24 tenaga kesehatannya positif terinfeksi virus corona.

Bahkan, salah seorang dokter spesialis jantung di RSUP M Djamil Padang M Fadil sampai menulis surat terbuka kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, terkait penanganan Covid-19. Pada dasarnya, Fadil menyoroti bertumbangannya tenaga medis di RSUP M Djamil. Fadil sampai berharap agar Pemprov Sumbar kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penularan.

“Sejauh ini dokter yang bisa melakukan penanganan atas penyakit jantung koroner di RSUP Dr Djamil hanya tiga orang, termasuk saya. Sekarang, satu sudah terkonfirmasi positif. Jika kami yang berdua juga kena, bagaimana pelayanan ke depan bila ada yang terkenan serangan jantung,” katanya kepada Haluan melalui pesan singkat, Senin (31/8).

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal selaku Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar mengatakan, Pemprov Sumbar terus berupaya menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 dengan cermat. Termasuk salah satunya dengan mengusulkan Ranperda New Normal yang tengah dibahas di DPRD Sumbar.

“Untuk kembali ke PSBB itu bukan soal kembali ke status itu saja. Tapi, beragam komitmen harus menyertainya dan itu bukan hal mudah untuk dibahas. Sekarang kita sedang berusaha keras di seluruh lini. Kajian-kajian selalu menyerati berbagai kebijakan yang diambil,” kata Jasman kepada Haluan.

Pentingnya Perda New Normal, kata Jasman lagi, didasari sangat abainya sebagian besar warga terhadap penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19. Sehingga, angka positif terus bertahan dalam jumlah besar selama beberapa pekan terakhir. Sementara jika menggunakan Pergub untuk mengaturnya, tidak ada sanksi tegas yang bisa diberikan kepada para pelanggar tersebut.

“Lihat ke lapangan, sebagian masyarakat luar biasa abainya kepada protokol kesehatan ini. Oleh karena itu kita butuh Perda, karena ada sanksi tegas yang bisa kita terapkan. Oleh karena itu kita bersabar dulu sebentar sambil terus melakukan tracing semaksimal mungkin serta sosialisasi yang masif. Semoga DPRD lekas merampungkan pembahasan Ranperda itu, sehingga segera menjadi Perda dan langsung diterapkan,” kata Jasman lagi.

Target Ketuk Palu

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar Sitti Izzati Aziz mengatakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Sumbar yang berlangsung Senin (31/8), Ranperda New Normal yang untuk sementara dinamai Ranperda Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal, akan dikebut untuk segera disahkan. Mengingat, kebutuhan yang amat mendesak sebagai payung hukum penanganan Covid-19.

“Dalam minggu ini akan dibacakan nota pengantarnya. Targetnya 11 September sudah bisa ketuk palu. Pembahasannya diupayakan paling lama sepuluh hari, karena Ranperda ini sangat dibutuhkan untuk pengendalian Covid-19, sehingga dengan regulasi ini penanganan Covid-19 di Sumbar lebih maksimal,” kata Sitti kepada Haluan, Senin sore, (31/8).

Dengan disepakatinya Ranperda Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal itu, kata Sitti lagi, maka selanjutnya dalam pembahasan, DPRD dan Pemprov akan menyamakan persepsi terkait subtansi yang diatur dalam Perda tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (31/8) mengatakan, dengan adanya Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal, diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat dapat lebih baik dalam mematuhi protokol kesehatan selama pandemi, sehingga penyebaran Covid-19 lebih terkendali.

“Pada masa persidangan ketiga tahun 2020, di samping memberikan prioritas pada pembahasan Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasiskan Kearifan Lokal, DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memprioritaskan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2020 dan APBD Tahun 2021 yang akan mengalokasikan anggaran untuk recovery ekonomi,” ucap Supardi.

Berlaku di Seluruh Kabupaten/Kota

Sementara itu, Ditjen Otda Kemendagri meminta agar Perda provinsi tersebut nantinya berlaku di seluruh kabupaten/kota, sehingga Perda turunan tak lagi diperlukan.Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat, usai rapat daring bersama Ditjen Otda pada Rabu (26/8) lalu.

“Artinya, setelah Perda ini ada, pemerintah kabupaten dan kota tidak perlu lagi membuat Perda turunan. Melainkan langsung menerapkan Perda dari provinsi ini,” ucap Hidayat.

Hal itu dipertegas Kasubdit Wilayah I Ditjen Otoda Kemendagri Slamet Endarto, yang menyebutkan bahwa akan lebih efektif jika regulasi tatanan kehidupan normal baru hanya diatur dalam Perda produk Provinsi, yang kemudian diberlakukan langsung oleh kabupaten dan kota.

“Untuk menghindari terjadi benturan kebijakan antar kabupaten dan kota dengan provinsi. Jadi aturannya diseragamkan di seluruh daerah. Agar yang lahir itu produk hukum yang bisa mencakup kepentingan seluruh kabupaten dan kota,” sebutnya, sebagaimana juga tertera pada situs web sumbarprov.go.id.

Slamet juga meminta agar pembahasan Perda tersebut dapat dilakukan secara komperehensif, sehingga hendaknya juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. “Kami di pusat sanagt mengapresiasi penggagasan produk hukum ini, yang tentunya berdasarkan pada kearifan lokal,” ucapnya menutup.

Ishaq/Leni/hantaran.co

Exit mobile version