hantaran
Jumat, 8 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home kesehatan

Ranperda New Normal Masuk Harmonisasi

Editor : Isra Chaniago
24 Agustus 2020 | 12.32
Perda

Perda AKB. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal yang diharapkan mampu menekan kasus penularan Covid-19 di Sumbar yang menanjak dalam sebulan terakhir. Badan Pembentukan Perda DPRD Sumbar mengaku akan menggelar rapat harmonisasi hari ini, Senin (24/8/2020). Sementara itu Pemprov Sumbar menargetkan, Ranperda akan rampung sebagai Perda dalam dua pekan ke depan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat kepada Haluan menyebutkan, sesuai mekanisme yang berlaku, rapat harmonisasi terhadap ranperda diperlukan untuk memastikan produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma kesusilaan, dan tidak berpontensi membuat kegaduhan. “Besok (hari ini.red) kita akan bahas ini di tahapan harmonisasi. Kita usahakan cepat,” ujar Hidayat, Minggu (23/8/2020).

BACAJUGA

Di Bidang Kesehatan, Kabupaten Solok Raih Berbagai Prestasi

Darul Siska Ajak Warga Sadar Stunting, BKKBN Sumbar: Advokasi Dilakukan

Rapat nantinya, sambung Hidayat, juga diikuti oleh Biro Hukum Setdaprov Sumbar, di aman DPRD akan akan mempertanyakan seputar peraturan lebih tinggi yang akan dipakai sebagai payung hukum atas Ranperda New Normal, serta subtansi apa yang diatur dalam Ranperda tersebut.

“Selanjutnya kita juga akan melihat apakah Ranperda ini memberatkan masyarakat atau tidak. Kalau terlalu ribet mengatur masyarakat, tentu kita akan ada perdebatan di sana,” katanya lagi.

Lebih lanjut Hidayat menyampaikan, melihat tren kasus Covid-19 di Sumbar yang beberapa hari terakhit meningkat tajam, memang dibutuhkan segera aturan khsus di masa adaptasi kebiasaan baru. Melalui Ranperda yang akan diusahakan menjadi Perda tersebut, dapat diakomodir sanksi bagi para pelanggara protokol kesehatan di masa pandemi.

“Untuk sanksi, jika memang termuat dalam Ranperda, prinsipnya saya lebih setuju sanksinya berbentuk kerja sosial. Tapi kita lihatlah perkembangan besok. Kerangkanya, kita mengapresiasi Ranperda yang diajukan gubernur ini, yaitu untuk menyikapi kasus Covid-19 yang saat new normal makin menanjak,” sebutnya lagi. 

Di samping itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Sitti Izzati Aziz menyampaikan, melalui rapat harmonisasi dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Bapemperda juga akan mempertanyakan sejauh mana perlunya Ranperda New Normal diajukan. Sebab, regulasi ini pada dasarnya tidak masuk dalam perencanaan, atau berada di luar daftar program pembentukan perda (Propemperda) yang direncanakan dibahas pada 2020.

“Kalau dari hasil konsultasi dengan pusat ini dinilai urgen, maka kita teruskan. Kalau tidak, tentu kita tunda. Apakah ini kewenangan provinsi, atau cukup kabupaten/kota saja yang membuat Ranperda New Normal, kita lihat dulu rekomendasi Kemendagri,” sebut Sitti.

Target Dua Pekan

Kasus positif Covid-19 di Sumbar sendiri kembali meledak pada 23 Agustus dengan catatan 68 kasus baru. Pemprov Sumbar sendiri menargetkan dan berupaya agar Perda New Normal segera rampung setidaknya dalam dua pekan ke depan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sejauh ini, Sumbar tengah menerapkan dua langkah. Pertama, dari sisi pemerintah, dan kedua dari sisi masyarakat.

“Dari sisi pemerintahan, testing, tracing, dan tracking (tes, penelusuran, dan pelacakan) akan terus dimasifkan. Selain itu, dalam penyembuhan pasien, kita tetap lakukan isolasi karantina dan treatment (pengobatan). Sedangkan langkah kedua, di sisi masyarakat, kami minta selalu mematuhi protokol kesehatan. Namun masih banyak warga yang abai,” kata IP.

Beberapa waktu lalu, kata IP, muncul Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pemberian sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, hingga pencabutan izin bagi restoran dan hotel yang melanggar protokol kesehatan. Jauh sebelum Inpres muncul, pihaknya telah mengeluarkan Pergub Nomor 37 tahun 2020 tanggal 7 Juni 2020 dengan muatan kurang lebih sama.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang sedang proses membuat Perda dengan DPRD Sumbar. Rencananya dua pekan ke depan selesai. Dalam perda tidak hanya sanksi ringan administrative yang diatur, tetapi sampai sanksi pidana bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar IP lagi.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Ezeddin Zain. Menurutnya, keberadaan Perda New Normal nantinya diharapkan menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19. “Oleh karena itu dalam Ranperda juga dimuat sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera,” kata Ezeddin.

Sanksi-sanksi yang dimuat itu, ucapnya, dirancang dalam beberapa tingkatan, mulai dari yang bersifat administratif hingga yang bersifat dan berkekuatan hukum tetap. Sanksi-sanksi administrasi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga kerja sosial. Sementara sanksi pidana berupa hukuman penjara.

“Untuk detailnya, nanti dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sumbar. Yang jelas, sanksi-sanksi itu akan disesuaikan dengan bentuk-bentuk pelanggaran. Misalnya, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda sekian. Lalu, untuk instansi atau badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberi sanksi berbeda,” ujarnya lagi.

Leni/Hamdani/hantaran.co

Topik Covid-19 SumbarDPRD SumbarGugus Tugas Covid-19Pemprov Sumatera Barat
Share1SendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

prestasi kesehatan kabupaten solok

Di Bidang Kesehatan, Kabupaten Solok Raih Berbagai Prestasi

18 November 2023 | 20.23

SOLOK, hantaran.co—Kabupaten Solok kembali mendapat prestasi. Kali ini di bidang kesehatan yakni penanganan stunting dan...

darul siska stunting bkkbn sumbar

Darul Siska Ajak Warga Sadar Stunting, BKKBN Sumbar: Advokasi Dilakukan

10 September 2023 | 08.37

SOLOK, hantaran.co—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) komisi IX Darul Siska mengajak masyarakat untuk sadar dan...

bkkbn sumbar pantau stunting kabupaten solok

BKKBN Sumbar Pantau Pelaksanaan Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok

6 September 2023 | 19.55

SOLOK, hantaran.co—Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumbar kembali melakukan pemantauan untuk Satgas pencegahan stunting....

ikan bilih danau singkarak obat stunting

Wow! Ikan Bilih Danau Singkarak Ternyata Obat Stunting, Dilirik Perusahaan Susu

1 Agustus 2023 | 10.19

SOLOK, hantaran.co—Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) merupakan ikan endemic di Danau Singkarak, Kabupaten Solok yang ternyata...

pria kota solok pakai kb

Pria di Kota Solok Pakai KB, Bisa Perkasa dan Bawa Nama Daerah di Tingkat Nasional

15 Juni 2023 | 19.59

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah kini mulai fokus melakukan pendekatan Keluarga Berencana (KB) kepada kaum pria. Hal ini...

Pjs. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Mahendra bersama dengan Kadis. Kominfo Bukittinggi, Erwin Umar hadir sebagai narasumber pada acara Media Gathering bersama media lokal, Selasa (13/6/2023).

Peserta BPJS Kesehatan, Belum Maksimal Gunakan Mobile JKN

14 Juni 2023 | 06.58

BUKITTINGGI,  hantaran.co - Saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memaksimalkan kemudahan aplikasi mobile...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

bupati solok penghargaan KASN

Bupati Solok Terima Dua Penghargaan dari KASN, Bukti Kerja Solok Super Team

8 Desember 2023 | 12.29
blank

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Sumbar, Ini yang dilakukan Lisda Hendrajoni

8 Desember 2023 | 07.23
Wali Nagari Koto VIII Pelangai, Safridul.

Ciptakan Generasi Muda yang Unggul dan Agamais, Gedung MDA Bakal Berdiri di Nagari Koto VIII Pelangai Pessel

7 Desember 2023 | 17.06
blank

Bawa Kabur Sepeda Motor Sedang Parkir di Bank BRI, Pelaku Curanmor di Pessel Ditangkap Polisi

6 Desember 2023 | 22.50
Tim AJPLH bersama sejumlah hakim dan pihak tergugat saat menghadiri sidang lapangan di kawasan lahan sawit PT Incasi Raya Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan

PT.Incasi Raya Bantah Miliki Lahan Dalam Kawasan Hutan, AJPLH: Nyatanya Mereka Urus Izin Keterlanjuran

6 Desember 2023 | 21.39
pasca erupsi marapi gunung talang normal

Pasca Erupsi Gunung Marapi, Gunung Talang Masih Normal, Pendaki Dilarang Ngecamp di Sekitar Kawah

6 Desember 2023 | 09.18
blank

Bawaslu Pesisir Selatan Sebut Sinergitas Pengawasan Pemilu Adalah Wujud Pemilu Luber dan Jurdil

6 Desember 2023 | 08.12
warga talang babungo erupsi gunung marapi

Seorang Warga Talang Babungo Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi

5 Desember 2023 | 21.41
Muhammad Darda caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 6 daerah pemilihan III Sutera-Lengayang.

Komunitas ITPS Berikan Dukungan Untuk Muhammad Darda di Pileg 2024

5 Desember 2023 | 21.29
bupati solok bantu erupsi marapi

Bupati Solok Turunkan Tim BPBD dan Damkar Bantu Evakuasi Korban Erupsi Marapi

5 Desember 2023 | 21.02

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist