hantaran
Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita

Rapat Paripurna DPRD, Wako Erman Safar Hantarkan Dua Ranperda

Editor : yursil
10 Agustus 2023 | 15.15
blank

BUKITTINGGI, hantaran.co – Wali Kota Bukittinggi hantarkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu (9/8/2023). Dua ranperda ini yakni ranperda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), dan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Erman Safar menjelaskan, KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

BACAJUGA

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

Adapun tujuan penyelenggaraan KLA ini adalah untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam menyelenggarakan KLA.

“Kita sepakat bahwa anak adalah aset beharga bangsa dan masa depan kita. Mereka berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi hak-haknya, serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan,” ujar Erman Safar.

Dalam pelaksanaannya kata Erman Safar, pemerintah daerah mempunyai kewenangan melalui urusan pemberdayaan perempunan dan perlindungan anak. Urusan tersebut adalah urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Ranperda ini nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan KLA. Kami berharap ranperda ini dapat dibahas bersama, sehingga akhirnya dapat mewujudkan Bukittinggi menjadi kota layak anak,” ucap Erman Safar.

Terkait dengan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Erman Safar menjelaskan perlunya menyempurnakan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebelumnya kata Erman Safar, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sekarang digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Menurutnya, terdapat 4 pilar yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, yakni mengurangi ketimpangan horizontal dan vertical menuju pemerataan layanan kesejahteraan.

Kemudian penguatan Local Taxing Power dengan tetap menjaga perekonomian. Meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efesien, produktif dan akuntabel. Harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk mencapai tujuan nasional.

“Melalui undang undang ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukrisasi jenis pajak,” ujar Erman Safar.

Secara umum ulasnya, ranperda yang dihantarkan ini mengatur beberapa hal tentang pajak dan retribusi, yakni jenis, masa dan tarif atas pajak dan retribusi daerah.

Kemudian penggunaan hasil penerimaan pajak, kewajiban wajib pajak dan kewajiban wajib retribusi, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta kerjasama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pemanfaatan data.

“Dengan lahirnya peraturan daerah ini, diharapkan nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penatausahaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi,” tuturnya.

Wtz/hantaran.co

Topik Berita Bukittinggi Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48

JAKARTA, hantaran.co — Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Dengan Korporasi Subholding...

Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39

JAKARTA, hantaran.co — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hj. Nevi Zuairina, berbicara...

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Wapres

Silaturahmi dengan Wapres DPP LDII Paparkan Agenda Rakernas

13 September 2023 | 16.53

JAKARTA, hantaran.co – Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso dan Sekretaris Hasyim Nasution menemui...

blank

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Ini Kata Lisda Hendrajoni

30 Agustus 2023 | 14.02

Pesisir Selatan, hantaran.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan...

blank

Kunjungi Komnas HAM Sumbar, AQUA Solok Tegaskan Komitmen Perusahaan Terhadap Hak Asasi Manusia

30 Agustus 2023 | 13.28

PADANG, hantaran.co - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar,...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Foto bersama dalam kegiatan PKM Dosen Universitas Fort de Kock di Aula Puskesmas Lasi, Sabtu(30/9/2023)

Dosen Universitas Fort de Kock Gelar PKM di Puskemas Lasi

1 Oktober 2023 | 18.09
FMS

Anggota DPR RI Nevi Zuairina Beri Support Peserta FMS 2023

30 September 2023 | 16.55
Kuliah

ASPIKOM Sumbar Gelar Kuliah Umum di Prodi Komunikasi UNP

30 September 2023 | 12.21
Guru

Guru dan Siswa SMK 1 Bukittinggi Dibekali Kemampuan Teknis

29 September 2023 | 09.15
Maulid

Nevi Zuairina, Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Agam

29 September 2023 | 08.49
HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48
Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39
Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist