RAPBD 2022 Dibahas Secara Maraton, DPRD Minta Pemprov Lakukan Upaya Ekstra Gali Pendapatan

DPRD Sumbar

Banggar DPRD Sumbar dan TAPD rapat membahas RAPBD 2022. IST

PADANG, hantaran.co — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan secara intens dan maraton terhadap Ranperda APBD (RAPBD) tahun 2022, supaya bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD Sumbar.

Saat rapat yang digelar di Kota Bukittinggi, Selasa (23/11/2021) terungkap, salah satu yang mendekati final dibahas dalam RAPBD 2022 adalah sisi pendapatan.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, untuk mengejar target RPJMD harus ada upaya ekstra yang dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) menggali seluruh potensi pendapatan yang ada di daerah. Dengan kata lain mesti ada keberanian dan inovasi yang dilakukan Pemprov dalam persoalan ini.

“Potensi pendapatan yang bisa digali selain pajak kendaraan adalah, dari sisi Dana Bagi Hasil (DBH) pusat,” ujar Supardi.

DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN. Dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi.

Dua tahun belakangan DBH yang diterima Sumbar cenderung turun.  Penurunan terjadi disebabkan beberapa faktor. Salah satunya karena kurang taatnya wajib pajak seperti pengusaha tambang, dan perkebunan  dalam membayarkan pajak ke pusat. Baik berupa PPH 21, atau PBB. Setoran pajak ke pusat  kecil maka bagi hasil yang diterima pemerintah provinsi otomatis juga kecil.

“Berangkat dari ini. Kita minta pada Pemprov agar kembali mengiventarisir semua wajib pajak tersebut. Provinsi lain sudah banyak yang melakukan ini, salah satunya Riau. Setelah mereka melakukan pendataan, ketahuanlah seberapa besar potensi yang dimiliki. Sehingga pendapatan mereka sekarang besar. Kita minta Pemprov Sumbar juga melakukan hal yang sama,” kata Supardi.

Selain melakukan iventarisir terhadap wajib pajak, Supardi meminta Gubernur Sumbar melakukan kerja sama dengan lintas gubenur yang ada di Indonesia. Mengusulkan ke pusat supaya pajak Crude Palm Oil (CPO) yang selama ini tidak dibagi hasilkan, ke depannya dibagi hasilkan.

Disebut Supardi, daerah selayaknya juga mendapatkan bagi hasil dari pajak CPO. Selama ini aktivitas pengangkutan CPO ini sering menyebabkan kerusakan terhadap jalan-jalan yang ada di provinsi. Untuk memperbaikinya  kembali yang digunakan adalah dana APBD.

“Jadi, dua langkah tadi kita minta dijalankan oleh Pemprov dari sisi penerimaan DBH. Sehingga potensi dana bagi hasil yang kita terima ke depan bisa lebih meningkat,” ucapnya.

Disisi lain, hal yang juga menjadi sorotan DPRD saat rapat anggaran dengan TAPD adalah, terkait BUMD yang masih belum memberikan deviden kepada pemerintah daerah kecuali Bank Nagari.

Sejumlah rekomendasi telah diberikan pada pemerintah provinsi agar BUMD bisa berjalan lebih optimal, dan mendatangkan pendapatan untuk daerah.

Begitupun dengan pemanfaatan aset. Ia menyebut, aset yang dimiliki pemerintah provinsi cukup banyak. Seharusnya potensi ini bisa digarap. Salah satunya bisa dalam bentuk dikerja samakan dengan pihak ketiga. Sehingga memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Kemudian sumbangan pihak ketiga, meskipun tidak bisa mengikat, namun potensi itu ada setiap tahun anggaran. Masih banyak yang belum tergarap,” katanya.

Untuk RAPBD 2022 yang tengah dalam proses difinalkan, sambung Supardi, Banggar DPRD bersama TAPD membahasnya secara maraton, ditargetkan, Rabu (24/11/2021)  sudah tuntas, dan Jumat (26/11/2021) depan sudah diparipurnakan.

Sehubungan dengan ini, dalam RAPBD 2022 pemerintah provinsi menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp6,6 triliun, dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp6,8 triliun.

Untuk belanja daerah pada belanja modal, dialokasikan anggaran sebesar 14 persen, dari total belanja yang diprioritaskan untuk program di bidang infrastruktur.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy merincikan  komposisi rancangan APBD 2022. Pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 6,612 triliun yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD sebesar Rp2,501 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,917 triliun, retribusi daerah sebesar Rp25,002 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp94,896 miliar. Serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp464,625 Milyar

Selanjutnya, pendapatan transfer sebesar Rp4,033 triliun yang sepenuhnya berasal dari transfer pemerintah pusat. Dana transfer tersebut, diantaranya terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp125,046 miliar dana alokasi umum sebesar Rp1,887. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version