Ratusan Orang Bakal ‘Kepung’ Gedung DPRD Sumbar Hari Ini

Tolak Omnibus Law. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Hari ini (Rabu, red) diperkirakan sebanyak 350 orang yang terdiri dari aliansi buruh dan mahasiswa Sumbar akan melakukan aksi penolakan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumbar. Aksi bertujuan untuk mendesak pemerintah agar RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan hak-hak buruh tidak jadi disahkan.

Koordinator Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia Indonesia (FSPMI) Sumbar, Dedi, kepada Haluan menyebutkan pasal-pasal di dalam RUU Omnibus Law sangat merugikan hak buruh. Seperti penghapusan upah minimum, ditiadakannya cuti dan juga upah kerja yang dihitung perjam.

“Dibandingkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, RUU Omnibus Law mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dan hanya menyisakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara untuk daerah lain mungkin UMSK mereka lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang ada.  Tuntutan kita sama dengan hampir seluruh serikat buruh se Indonesia, yaitu menolak Omnibus Law,” kata Yudi.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM SB) terkait aksi yang direncakan akan dimulai pada hari ini dan puncaknya aksi akan berlangsung pada 8 Oktober mendatang. Pada aksi pertama, diperkirakan sebanyak 350 orang akan melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sumbar.

“Kami baru memulai aksi besok karena kemarin masih berkoordinasi dengan DPP FSPMI terkait aksi yang akan dilakukan. Mulai besok kami akan melakukan aksi untuk meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law ini,” katanya.

Terkait perizinan dari kepolisian, Dedi mengaku telah menghubungi pihak kepolisian dan meminta serikat buruh dan aliansi untuk menunda aksi. Kepolisian menyarankan hal itu lantaran masih tingginya angka penularan Covid-19 di Sumbar. Namun, aliansi buruh tetap bersikukuh menggelar aksi.

“Hal ini memang dilematis bagi kami. Di samping harus menjaga diri agar tidak tertular Covid-19, kami juga harus menjaga dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh,” kata Dedi.

FSPMI, kata Dedi merupakan organisasi bagi buruh yang bergerak di bidang kelistrikan dan elektronik. Di Sumbar sendiri terdapat lebih dari 1.000 buruh yang tergabung ke dalam FSPMI. “Pada tanggal 8 nanti, massa yang akan melakukan aksi mungkin akan bertambah. Sebab Omnibus Law ini berdampak jangka panjang untuk kehidupan buruh,” kata Dedi menutup.

Sementara itu, Presiden BEM KM Unand Abdul Afif mengatakan aksi yang dilakukan di hampir seluruh daerah di Indonesia bertujuan agar pemerintah dapat melihat penolakan masyarakat terhadap Omnibus Law. 

“Seperti sebelumnya saat Kami RUU KPK dan KUHP disahkan, masyarakat di seluruh daerah juga melakukan aksi penolakan. Terlebih Omnibus Law ini dibahas dan disahkan saat masyarakat tengah disibukkan oleh isu Covid-19,” kata Afif.

Menurut Afif saat RUU Omnibus Law disahkan, menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah kepada buruh. Oleh karena itu, meski masih di tengah pandemi Covid-19 aliansi masyarakat memilih untuk tetap melakukan aksi penolakan. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version