hantaran
Minggu, 26 Juni 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar, SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan ‘Remote Control’ Sejak 2016

Editor : Okis Mardiansyah
23 Juni 2022 | 03.45

BANTEN, hantaran.co – Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ternyata melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran menggunakan remote control.

Dikutip Kompas.com, dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.

BACAJUGA

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menyebut, praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan mencapai Rp7 miliar.

“Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari,” ujar Condro, kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).

Berawal dari keluhan masyarakat, kurangi takaran dengan remote control

Condro mengatakan, terbongkarnya kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ini berawal adanya keluhan dari masyarakat.

Mendapat laporan keluhan dari masyarakat itu, lanjut dia, pihaknya pun kemudian melalukan penyelidikan mendalam sehingga petugas menemukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control. Remote itu, kata Condro, dipegang oleh pengawas SPBU.

Bukan itu saja, pengelola juga memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 – 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” tuturnya.

Pelaku tidak ditahan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni BP dan FT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni manager dan pemilik SPBU.

Atas perbuatannya, mereka dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

Namun demikian, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

“Sementara untuk kedua tersangka ini tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner,” katanya.

Selain menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

hantaran/rel

ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

26 Juni 2022 | 15.25

PESSEL, hantaran.co - Nasib malang menimpa seorang perempuan bernama Elfina (54), dia menjadi korban penjambretan...

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

24 Juni 2022 | 15.07

JAKARTA, hantaran.co - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah agar segera membuka blokir anggaran pengembangan...

Politisi

Guspardi Harap Menteri ATR/BPN Lebih Berani Tumpas Mafia Tanah

24 Juni 2022 | 14.39

JAKARTA, hantaran.co -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung komitmen Hadi Tjahjanto sebagai...

Subsidi Bengkak, Menkeu Minta Pertamina Kendalikan Penyaluran BBM

24 Juni 2022 | 13.52

JAKARTA, hantaran.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran...

Harga Sawit Semakin Anjlok, SPI: Tindak Tegas Perusahaan yang Membeli TBS Dibawah Harga Pemerintah

24 Juni 2022 | 13.19

JAKARTA, hantaran.co - Lebih kurang satu bulan setelah Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor crude palm...

Harga Pangan Disejumlah Pasar Naik, Mendag: Biar Petani Dapat Bonus

24 Juni 2022 | 03.13

JAKARTA, hantaran.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memantau harga sembako sekaligus memborong sejumlah bahan...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

nevi zuairina serap aspirasi

Hadir di Tengah Masyarakat, Anggota DPR Nevi Zuairina Serap Aspirasi

26 Juni 2022 | 23.31
PPNI

PPNI Komisariat Fakultas Keperawatan Unand Gelar Musyawarah Komisariat

26 Juni 2022 | 17.01

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

26 Juni 2022 | 15.25
Joni Hendra

Joni Hendri Dapat Dukungan Penuh Niniak Mamak dan Masyarakat Koto Nan Godang

26 Juni 2022 | 09.12

Gempa Magnitudo 4,9 di Air Haji Pessel, Ruang Workshop SMK Teknologi Al Anhar Bayang Roboh

25 Juni 2022 | 17.43

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Air Haji Pessel, BMKG Sebut Aktivitas Sesar Mentawai

25 Juni 2022 | 03.04

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

24 Juni 2022 | 15.07
Politisi

Guspardi Harap Menteri ATR/BPN Lebih Berani Tumpas Mafia Tanah

24 Juni 2022 | 14.39
Bupati

Bupati Minta Kader PKK Rangkul Masyarakat Dukung Program Pemerintah

24 Juni 2022 | 14.37
Camat

Bupati Kukuhkan Berlian sebagai Camat Padang Laweh

24 Juni 2022 | 14.34

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Posting....
Go to mobile version