Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar, SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan ‘Remote Control’ Sejak 2016

BANTEN, hantaran.co – Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ternyata melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran menggunakan remote control.

Dikutip Kompas.com, dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menyebut, praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan mencapai Rp7 miliar.

“Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari,” ujar Condro, kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).

Berawal dari keluhan masyarakat, kurangi takaran dengan remote control

Condro mengatakan, terbongkarnya kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ini berawal adanya keluhan dari masyarakat.

Mendapat laporan keluhan dari masyarakat itu, lanjut dia, pihaknya pun kemudian melalukan penyelidikan mendalam sehingga petugas menemukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control. Remote itu, kata Condro, dipegang oleh pengawas SPBU.

Bukan itu saja, pengelola juga memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 – 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” tuturnya.

Pelaku tidak ditahan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni BP dan FT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni manager dan pemilik SPBU.

Atas perbuatannya, mereka dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

Namun demikian, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

“Sementara untuk kedua tersangka ini tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner,” katanya.

Selain menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

hantaran/rel

Exit mobile version