Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung Dharmasraya Ringkus Pelaku Pencuri Ternak

Pencuri

Satu orang pelaku pencurian ternak di amanka Polsek Sitiung I Koto Agung Kabupaten Dharmasraya. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Jajaran Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian ternak sapi). Minggu (9/10/22) sekira jam 02.00 WIB, di Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Informasi didapat hantaran.co, dengan tersangka laki-laki dewasa berinisial S (39) kelahiran Pacitan Jawa, Warga Jorong Marga Makmur, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian ternak sapi sebanyak dua ekor di kebun sawit Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian Ternak sapi tersebut adalah berinisial S. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung.

Dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan curian ternak (curnak) ia melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya. Setelah situasi benar-benar aman dan tidak ada pemiliknya, pelaku melakukan aksinya denan cara memindahkan sapi tersebut ke tempat perkebunan atau di tempat yang aman.

Selama di perjalannan jika ada orang melihat dan bertanya pelaku selalu mengatakan bahwasanya sapi tersebut adalah miliknya. Pelaku selalu mengincar Induk sapi yang memiliki anak di karenakan di saat Induk sapi di ambil Secara Otomatis anaknya mengikuti jadi pelaku bisa mendapatkan dua ekor sapi sekaligus.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti seutas tali pengikat leher Sapi disertai lonceng pada ikatan, dan Uang sebanyak Tujuh Belas Juta Rupiah. Dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan dua ekor sapi.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman ttujuh tahun penjara.

Hal ini dibenarkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengapresiasi masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam pengungkapan perkara ini, hal ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait terjadinya peristiwa pencurian ternak ini kepada pihak kepolisian.

“Sikap seperti inilah yang terus kami harapkan dari seluruh lapisan masyarakat, sikap peduli dan empati terhadap sesama warga yang di implementasikan dalam bentuk saling menjaga mengawasi kemananan dilingkungan masing-masing,”ungkap Nurhadiansyah.

Jelasnya, kenali tetangga dan warga lingkungan sekitarnya sehingga apabila ada kejanggalan dan ketidaknyamanan sebagai warga masyarakat yang baik segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisan. Sebagai bentuk usaha bersama menjaga Kamtibmas dan sinergitas antara Polri dan masyarakat. (*)

BADRI/hantaran.co

Exit mobile version