Salat Idulfitri di Solok Diperbolehkan, Bupati: Tetap Patuhi Prokes

kabupaten solok zona merah

Bupati Solok saat berada di di Masjid Nurul Yaqin, Pasar Usang, Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang

SOLOK, hantaran.co–Bupati Solok Epyardi Asda mengeluarkan surat edaran terkait dengan salat Idulfitri. Dalam surat dengan nomor 450/202/Kesra-2021 itu menjelaskan masyarakat boleh salat di masjid tetapi terbatas dan tetap ketat dalam protokol kesehatan (Prokes).

Kepada Hantaran.co, Epy mengatakan, edaran tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar. Meski begitu, masyarakat dimbau untuk tetap mengutamakan Prokes.

“Untuk salat Idulfitri dipersilakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, untuk malam takbiran dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas. Sedangkan untuk takbiran keliling ditiadakan atau tidak diizinkan,”ucap Epy, Sabtu (12/5).

Ia mengimbau, kepada penyelenggara malam takbiran dan Idulfitri untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan. Selain itu ia juga meminta kepada camat dan seluru wali nagari untuk mengontrol, dan mengawasi agar diterapkannya protokol kesehatan secara ketat.

“Saya juga mengarahkan Satpol PP berjaga untuk mengawasi agar prokes ini berjalan dengan baik. Dan saya meminta kepada masyarakat mari kita patuhi Prokes ini. Saya paham agak kurang nyaman, tapi ini penting untuk kita bersama. Saya pernah merasakannya (Covid-19) sakitnya luar biasa. Maka dari itu saya memohon untuk tetap patuhi Prokes,”tuturnya.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version