Sanksi Pidana Iklan Miras Dinilai Penting Demi Selamatkan Bangsa

Legislator

Anggota DPR RI. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai sanksi pidana iklan minuman keras (miras) harus diakomodir dalam RUU. Aturan itu dinilai untuk menjaga generasi penerus bangsa.

“Kita harus mengedepankan kepentingan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa, jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negatif,” ungkap Guspardi dalam pesan tertulisnya Sabtu (21/8/2020).

Legislator dapil Sumbar 2 ini pun menyebut miras memberikan banyak dampak buruk. Proteksi maksimal harus dilakukan agar anak muda terhindar dari miras.

“Kalau ini dibiarkan, berarti kita mencederai mereka kearah yang lebih baik. Pasal 79 RUU Ciptaker menjadi polemik. Pasal ini dinilai mengubah atau menghapus sanksi tayangan iklan miras, zat adiktif, dan asusila yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujarnya.

DPR, sambung Guspardi, bukanlah lembaga stempel tetapi sesuai dengan kewenangan yg dimiliki maka draf RUU Cipta Kerja bisa saja diubah. Tentunya atas kesepakatan dan persetujuan lintas fraksi bersama pihak pemerintah.

“Jadi di dalam pembahasan RUU ini bisa saja ada hal-hal yang tidak ada kita buat aturan baru dan bisa juga ada hal-hal yang tidak sesuai kita selaraskan dan ada pula ada hal-hal yang tidak perlu kita buang,” jelas Guspardi

Pihakhya berharap seluruh fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama. Sehingga, upaya melonggarkan dan mempromosikan miras jangan hanya diganjar sanksi administrasi saja tetapi harus diancam dengan sanksi Pidana.

Leni/hantaran.co

Exit mobile version