Sanksi Protokol Kesehatan di Pessel, Camat dan Wali Nagari Diminta Tegas

sanksi

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Pessel, Dailipa

PESSEL, Hantaran.co–Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, bakal memberikan sanksi tegas pada camat dan wali nagari yang tidak proaktif menindaklanjuti larangan pemerintah terkait kegiatan mengumpulkan massa atau pesta pernikahan di masa pandemi.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Pessel, Dailipal mengatakan, wali nagari dan camat harus proaktif dalam menyikapi kebijakan yang telah diputuskan pemerintah setempat. Sebab, tumpuan pengawasan tidak hanya di kabupaten saja, namun juga camat dan wali nagari.

“Ya, bakal kami beri sanksi, bagi camat dan wali nagari yang tidak menindaklanjuti intruksi ini. Hingga kini kami melihat masih banyak yang tidak proaktif, dan kesannya hanya menumpahkan tanggungjawab pada gugus tugas,” ujar Daililpal pada wartawan di Painan, Jum’at (18/9).

Menurutnya, sesuai instruksi Bupati Pesisir Selatan nomor: 100/203/GTC-VIII/2020 pelarangan sementara pesta pernikahan, panggung hiburan, dan kegiatan keramaian lainnya adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sejak Agustus hingga September ini kasus positif terus meningkat. Hal ini beranjak dari hasil pengamatan kami di lapangan, dan kondisi daerah dimasa pandemi,” katanya.

Ia menuturkan, salah satu potensi terbesar dalam penularan Covid-19 adalah dengan cara berkerumun. Sebab, siapa saja yang berbaur tidak bisa dipastikan steril. Apalagi terhadap orang tanpa gejala (OTG).

“Orang yang kita lihat secara fisik sehat, belum tentu dia steril dari virus. Jadi, kami harapkan melalui surat intruksi ini, mari bersama-sama kurangi aktivitas kerumunan,” ucapnya lagi.

Untuk pendisiplinan instruksi tersebut, kata Dailipal, bakal segera diperkuat dengan penindakan Perda Adab Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dirumuskan oleh Pemprov Sumbar. Nanti, jika masih adanya yang tidak mematuhi maka bakal diberikan sanksi tegas.

“Terkait Perda AKB dan penegakan hukumnya. Juga ditegaskan tentang sanski bagi wali nagari dan camat yang tidak proaktif,” katanya.

Sebelumnya, terkait lonjakan kasus positif Covid-19 di Pesisir Selatan, Bupati Hendrajoni mengeluarkan instruksi pelarangan pesta pernikahan, panggung hiburan, dan kegiatan keramaian laiannya di daerah tersebut.

Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor: 100/203/GTC-VIII/2020, ditandatangani Bupati Hendrajoni pada 10 September 2020, dan ditujukan langsung kepada kepala perangkat daerah, pimpinan vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Camat dan Wali Nagari.

(Okis Mardiansyah/Hantaran.co)

Exit mobile version