Satu Tersangka Lagi Diamankan di Jawa Tengah

KASUS SABU 41,4 KG BUKITTINGGI

Narkoba

Polres Bukittinggi kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Tersangka ini ditangkap anggota Polres Bukittinggi di Jawa Tengah. IST

BUKITTINGGI, hantaran.co — Polres Bukittinggi kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Tersangka ini ditangkap anggota Polres Bukittinggi di Jawa Tengah.

 

“Tersangka ini kita tangkap Jawa Tengah. Tersangka dalam perjalanan ke Bukittinggi untuk proses selanjutnya. Tersangka ini yang membawa Sabu yang dikemas dalam 2 buah peti dan diserahkan kepada tersangka F,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi, Senin (23/5).

 

Menurut pengakuan tersangka itu, sabu tersebut merupakan titipan seseorang kurir berinisial M. Dengan demikian telah 9 orang tersangka yang diamankan terkait sabu senilai Rp62,1 miliar. Kesembilan orang tersebut empat orang diantaranya warga Bukittinggi dan lima orang warga Kabupaten Agam.

 

“Saat dilakukan penangkapan semua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka NF petugas mengamankan 36 kg sabu yang ditanam di dalam tanah di rumah. Rencananya sabu itu akan di pasarkan di Bukittinggi dan sekitarnya,” ujar Dodi.

 

Sebelumnya, Polres Bukittinggi dibantu Polda Sumbar berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 41,4 kg dengan nilai sekitar Rp62,1 miliar dari delapan orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika.

 

Dari 41,4 kg Sabu yang diamankan tersebut dapat mencegah dan menyelamatkan 440 ribu jiwa baik yang akan menggunakan maupun pengguna aktif. Sabu sebanyak itu rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kabupaten Agam dan Bukittinggi.

 

“Sabu seberat 41,4 kg yang kita amankan itu mampu menyelamatkan 440 ribu jiwa dengan asumsi apabila satu gram sabu dikonsumsi 10 orang,” kata Kapolda Sumbar.

 

Kapolda menjelaskan, dari delapan tersangka sebanyak dua orang dikategorikan pengguna dan pengedar. Sedangkan 6 orang tersangka dikategorikan sebagai pengedar lebih dari 1 kg dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Kemudian pengedar dengan jumlah diatas 5 gram ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 5 tahun, paling lama 30 tahun. Sedangkan pengguna penjara maksimal 4 tahun.

 

Masing masing tersangka berinisial AH 24, BF 20 RT 27, IS 37, AR 34, AB 29, RF 25 dan NF 39 yang beralamat di Bukittinggi dan Agam. Barang bukti yang diperkirakan dari luar negeri itu diamankan dibeberaoa titik di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.

 

“Kasus narkotika di Sumbar tahun 2021, masih menduduki posisi pertama dengan jumlah 1.043 kasus. Ini menggambarkan Provinsj Sumbar cukup mengkhawatirkan dalam hal penggunaan narkotika,” ujarnya. (*)

Yursil/hantaran.co

Exit mobile version