SE Gubernur untuk Ibadah Ramadan, Bupati/Wali Kota Diminta Memastikan Penerapan Prokes Ketat

Ramadan

IBADAH RAMADAN — Ratusan warga mengikuti pelaksanaan ibadah Salat Tarawih berjemaah di Masjid Raya Sumatra Barat, Senin (12/4)/2021. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan edaran terkait penerapan protokol kesehatan selama momentum Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijiriah. IRHAM

PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Dalam SE tersebut, kepala daerah di kabupaten/kota diminta untuk memastikan diterapkannya prokes yang ketat, terutama di kawasan zona merah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Dalam SE bernomor 451/81/BMK/IV-2021 itu, Mahyeldi menyebutkan, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran baru Covid-19 pada pelaksanaan ibadah Ramadan, maka penyelenggaraan salat berjemaah, terutama Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, hanya diizinkan di kawasan yang aman. Serta, diwajibkan untuk menerapkan prokes dengan ketat.

Selain itu, untuk dareah yang masuk dalam zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, tidak dibolehkan untuk melaksanakan kegiatan pertemuan publik. Seperti diketahui, untuk saat ini berdasarkan perhitungan data onset zonasi terbaru, Kabupaten Lima Puluh Kota berstatus zona merah setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

“Khusus untuk daerah dengan kategori zona merah, tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas pertemuan publik,” ucap Mahyeldi lagi dalam poin ketiga surat edaran tersebut.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satugas Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, khusus bagi Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini berada di zona merah penyebaran Covid-19, untuk sementara tetap diberi izin untuk menggelar Salat Tarawih secara berjemaah. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk kawasan atau nagari dengan kasus penularan Covid-19 yang rendah.

“Tidak seluruh wilayah di Lima Puluh Kota diizinkan. Izin untuk Salat Tarawih berjemaah ini tidak berlaku bagi nagari-nagari di Lima Puluh Kota yang kasus aktifnya tinggi. Ada pun nagari mana saja yang bisa dan tidak bisa menggelar ibadah secara berjemaah di sana, itu ditentukan bupati dan satgasnya,” kata Jasman, kepada Haluan Senin (12/4).

Jasman mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota juga wajib memastikan bahwa warga nagari yang salat di masjid atau musala adalah warga asli nagari tersebut. Artinya, orang dari luar atau pendatang tidak diizinkan untuk ikut salat berjemaah di masjid yang dimaksud.

Selain itu, kata Jasman, Pemkab Lima Puluh Kota juga diminta untuk membentuk tim pengawas tempat-tempat ibadah, untuk memantau penerapan prokes serta jemaah yang datang dari luar daerah. Sementara itu, pengurus masjid atau musala juga diminta menjaga kebersihan hingga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

“Fasilitas pendukung penerapan prokses juga harus disiapkan, mulai dari tempat cuci tangan, handsanitizer, dan thermo gun. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, itu tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid,” katanya lagi.

Selanjutnya dalam SE, Gubernur Mahyeldi juga memerintahkan seluruh wali kota (wako) dan bupati untuk menyiapkan petugas yang akan melakukan pengawasan penerapan prokes di masjid dan musala. Selain menerapkan jaga jarak, pengurus masjid/musala juga harus membatasi akses ke sebagian pintu masuk.

Prokes selanjutnya, yaitu mempersingkat pelaksanaan salat dan durasi ceramah. Sementara itu jemaah yang dibolehkan ke masjid atau musala, harus dalam keadaan sehat. Serta bagi yang sakit, kelompok lanjut usai (lansia), dan anak-anak, diminta untuk tetap beribadah di rumah.

Kemudian, masyarakat diminta untuk berwudu di rumah. Serta memakai masker sejak dari rumah dan membawa peralatan salat pribadi. Jemaah juga diminta untuk tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan. Berdasarkan SE itu, salat boleh dilaksanakan dengan rapat, dan diwajibkan kembali menjaga jarak setelah selesai salat.

IBADAH RAMADAN — Ratusan warga mengikuti pelaksanaan ibadah Salat Tarawih berjemaah di Masjid Raya Sumatra Barat, Senin (12/4/2021). Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan edaran terkait penerapan protokol kesehatan selama momentum Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijiriah. IRHAM

Daerah Masih Longgar

Berdasarkan pantuan tim Haluan di sejumlah masjid di beberpa kabupaten/kota di Sumbar, tampak penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh warga masih longgar, seperti di Masjid Nurul Iman, Koto Balingka, Pasaman Barat, terlihat masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dan abai dalam  menjaga jarak.

Selain itu, juga tidak terdapat tempat mencuci tangan ataupun fasilitas handsainitizer yang bebas digunakan oleh masyarakat yang akan melaksanakan Salat Tarawih. Namun demikian, sebagian besar jemaah tampak membawa perlengkapan salat masing-masing.

Hal yang sama juga terpantau di Nagari Sungai Laban, Padang Pariaman, di mana masih banyak warga yang belum disiplin dalam menerapkan prokes di tempat ibadah, dan hanya sebagian jemaah yang tampak mengenakan masker.

“Alhamdulillah, sekarang sudah berjalan normal kembali dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Terkait Covid-19, kami hanya berserah diri kepada Tuhan,” ujar Rahmat, salah seorang warga Sungai Laban.

Sementara itu, di Masjid Raya Sumbar, Kota Padang, malam pertama pelaksanaan Salat Tarawih sudah ramai diikuti warga. Sejumlah fasilitas cuci tangan hingga handsanitizer tampak tersedia dan bebas diakses oleh jemaah. Selain itu, juga terdapat petugas yang memeriksa suhu jemaah sebelum memasuki masjid.

Namun demikian, masih melihat beberapa warga yang belum disiplin, terutama dalam hal memakai masker. Untuk jemaah yang melanggar ketentuan tersebut, petugas masjid langsung menegur dan melarang yang bersangkutan masuk ke masjid. Selain itu, pengurus Masjid Raya Sumbar juga mengatur jarak antar jemaah, terutama saat sesi ceramah Ramadan. Sedangkan dalam pelaksanaan salat, saf dibolehkan lebih rapat.

Ada pun di Kota Bukittinggi, tepatnya di Masjid Jamik Aur Kuning, terlihat pelaksanaan Salat Tarawih dengan menerapkan protokol kesehatan juga berjalan. Di depan masjid, pengurus juga sudah menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer bagi jemaah.

Nagari Kasus Tinggi

Ada pun di Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini berstatus zona merah, pelaksanaan salat berjemaah di masjid atau musa di beberapa kecamatan tetap berlangsung. Terutama sekali di daerah kecamatan dengan sebaran kasus Covid-19 yang tidak dalam kategori tinggi. “Pemkab juga tidak melarang masyarakat beribadah secara berjamaah, terutama kecamatan yang berada jauh dari penyebaran Covid-19. Sedangkan kecamatan dengan penyebaran Covid-19 tinggi, seperti Akabiluru dan Kapur IX, itu tidak menggelar ibadah berjemaah,” ujar Kepala Bagian Kesra Sekdakab Limapuluh Kota, Arwital. (*)

Tim Haluan/hantaran.co

Exit mobile version