Sekolah di Pesisir Selatan Kembali PMB Tatap Muka, Kecuali Kecamatan Lengayang

Dinas Pendidikan

Bupati Hendrajoni bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suhendri, saat melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di Painan terkait penerapan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di masa Pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu. OKIS

PAINAN, hantaran.co — Hari ini (Senin, red) sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mengikuti proses belajar mengajar (PBM) tatap muka, setelah sebelumnya sempat diundur karena peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pessel, Suhendri, pada wartawan menyebutkan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka sesuai dengan pedoman Kemendikbud. Namun, dengan catatan tidak untuk Kecamatan Lengayang.

Ya, Lengayang saat ini dilokalisir dulu. Siswa masih tetap belajar daring,” katanya Senin (24/8/2020).

Ia menuturkan, tidak adanya pemberlakuan belajar tatap muka di Kecamatan Lengayang, mengingat kondisi daerah tersebut masih tinggi penyebaran Covid-19. Setidaknya masih tercatat belasan kasus.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada sekitar 11 orang yang terpapar. Jadi, sekolah tatap mukanya di pending dulu sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah tatap muka Senin 24 Agustus 2020, bakal sama dengan metode sebelumnya, yakni dengan sistem bagi shift,dantetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Ya, prosedurnya sesuai SE Bupati. Sudah kami bagikan ke bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pessel,” katanya lagi.

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Sumbar menetapkan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai zona kuning yang sebelumnya berstatus zona hijau. Penetapan itu sejalan dengan adanya penemuan kasus baru warga perantau Purwakarta, asal Kambang, Kecamatan Lengayang.

Warga bersangkutan merupakan seorang perempuan, 49 tahun, diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan tes PCR di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), pada Jumat 31 Juli 2020.

“Saat itu yang bersangkutan hendak kembali ke Purwakarta, setelah selama 10 hari berada di Kambang, Kecamatan Lengayang,” kata Rinaldi selaku juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Setdakab Pessel.

Namun, kata Rinaldi, seharusnya yang bersangkutan tidak masuk sebagai daftar pasien asal Kabupaten Pesisir Selatan. Sebab, tercatat sebagai pasien dari kluster Purwakarta, hal itu sesuai alamat KTP yang tertera.

“Selain itu, yang bersangkutan belum sampai 14 hari berada di kampung halaman,” ucapnya.

Okis/hantaran.co

Exit mobile version