Semen Padang Boyong Dua Penghargaan dari Kemnaker RI

Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus mengikuti Penganugerahan K3 yang dihadiri Menteri i Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah secara virtual, Kamis, (8/10/2020). IST

PADANG, hantaran.co — PT Semen Padang meraih dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dalam sehari, Kamis (8/10). Penghargaan itu di antaranya, penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja.

Pemberian Penghargaan K3 dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, para pejabat tinggi Kemnaker RI, para Gubernur, Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia, serta para pimpinan perusahaan. Dari PT Semen Padang, hadir secara virtual Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus.

Alhamdulillah PT Semen Padang meraih penghargaan SMK3 dalam bentuk Sertifikat dan Bendera  Emas. Ini membuktikan bahwa perusahaan ini dinilai pemerintah telah berhasil atau memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Sistem Manajemen K3,” kata  Firdaus usai menerima penghargaan.

PT Semen Padang yang bergerak di sektor industri Kimia Dasar, katanya, telah menerapkan SMK3 sejak tahun 2002.  Sebab, Semen Padang sangat menyadari bahwa SMK3 dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi segala bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian secara fisik, psikis, maupun materil, sehingga diharapkan mengurangi tingkat kecelakaan kerja.

“Sebagai bukti PT Semen Padang berkomitmen menjalankan kegiatan K3, perusahaan telah memiliki kebijakan K3 yang dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan. PT Semen Padang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengurus K3 (P2K3) dan mempunyai badan audit internal dan untuk audit eksternal bekerja sama dengan Sucofindo dan Balai Hiperkes,” kata Firdaus lagi.

Perusahaan, kata Firdaus, terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja seperti yang diamanatkan Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sementara itu, terkait penghargaan SMK3, Firdaus menyebut penghargaan ini diberikan pemerintah karena PT Semen Padang dinilai berhasil melaksanakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.   “PT Semen Padang juga memiliki komitmen dan kebijakan serta telah melaksanakan implementasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja,” kata Firdaus.

Wujud konkrit komitmen tersebut, sambungnya, dengan adanya Kebijakan Perusahaan tertanggal 5 Juli 2019 yang berbunyi “PT Semen Padang sebagai perusahaan  dalam industri persemenan dan bagian dari Grup Semen Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan; perbaikan berkelanjutan dengan senantiasa meningkatkan efektifitas sistem manajemen dalam rangka peningkatan tanggung jawab dan kepedulian kepada stakeholder, termasuk pengendalian penyebaran penyakit menular seksual, perilaku  seksual menyimpang/ LGBT, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.

Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, perusahaan telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja. Selain itu,  mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja,  melakukan program pendidikan dan pelatihan,  melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial,  konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan,  telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.

“Dalam satu tahun terakhir total  karyawan yang telah diberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait HIV-AIDS adalah sebanyak 408 orang. Kami juga  memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan  Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan,” kata Mustaqim. (*)

Ishaq/hantaran.co

Exit mobile version