Sempat Kabur, Tersangka Pengedar Sabu Diciduk Polres Solok

pengedar

Jajaran Satres narkoba Polres Solok kembali berhasil menangkap seorang pemuda terduga pengedar narkoba di wilayah Hukum Polres setempat, Jumat (11/09).

AROSUKA, Hantaran.co–Jajaran Satresnarkoba Polres Solok kembali menangkap seorang pemuda terduga pengedar narkoba di wilayah Hukum Polres setempat, Jumat (11/9).

Pelaku diketahui bernama RA (34) warga Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok diamankan bersama barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah di belakang rumahnya.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Res narkoba Iptu Amin Nurasyid, mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota Satrenarkoba Polres Solok yang menyebutkan bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotiba di daerah Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti.

Setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Bulakan Nagari Talang Babungo. Tak lama melakukan pengintaian, anggota Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat dari informasi sebelumnya.

Laki-laki tersebut berada di dalam rumah yang sedang duduk bersama keluarganya. Tak ingin kehilangan target, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Amin Nurasyid, bersama KBO Iptu. Erison Hadi, langsung masuk ke dalam rumah.

Melihat kehadiran petugas, pelaku lansung kabur ke belakang rumahnya. Namun sayang, pelarian pemuda berperawakan sedang tersebut gagal, karena petugas yang sudah berjaga, langsung menyergap pelaku yang hendak melarikan diri.

Petugas kemudian membawa pelaku ke dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu berserta barang bukti lainnya.

Barang bukti narkoba tersebut berupa, 6 (enam) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem sedang warna bening ( harga perpaket Rp4.500.000), 15 (lima belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem sedang warna bening ( harga perpaket Rp2.500.000).

Kemudian, 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening dengan harga Rp400.000, 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening ( harga perpaket Rp150.000 )

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Uang kertas senilai tujuh ratus ribu (Rp.700.000), 1 (satu) unit skill merk Constant warna hitam ( timbangan elektronik), 1 (satu) bungkus plastik klem kecil bening, 1 (satu) buah buku Nota Kontan yang berisikan catatan transaksi narkoba pelaku.

“Kami juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold beserta simcardnya. (no hp. 081277570121) dan 1 (satu) buah kantong kain warna merah,” beber Kasat Res Narkoba Iptu Amin Nurasyid.

Amin menyebutkan, ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Pelaku dan barang bukti yang disita kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Solok di Arosuka guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Amin.

(Wandi Malin/Hantaran.co)

Exit mobile version