hantaran
Jumat, 27 Mei 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Polres Dharmasraya Berpakaian Preman

Editor : Isra Chaniago
7 Maret 2021 | 10.08
Sabu

Barang bukti berupa enam paket sabu yang berhasil diamankan pihak Polres Dharmasraya dari seorang pengedar. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co – Polres Dharmasraya berhasil menyita enam paket narkotika jenis sabu dari salah seorang pengedar Kamis (4/3/2021).

Penangkapan terhadap D (28) warga Jorong Piruko Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru ini, dilakukan Satnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Lokuak Sentul, Nagari Koto Baru.

BACAJUGA

Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

“Pelaku ini diduga hendak mengedarkan sabu, setelah diketahui petugas akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, melalui Paur Humas, Aiptu Aidil, Jumat (5/3/2021).

Diterangkan, awalnya tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga mengedarkan narkotika di sekitar TKP.

Dari informasi yang diperoleh itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi yang berpakaian preman menemukan pelaku dan langsung mengamankan D bersama barang buktinya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, juga disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ucapnya.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Badri/hantaran.co

Topik Berita Dharmasraya Hari IniBerita Sumbar Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

27 Mei 2022 | 02.59

JAKARTA, hantaran.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara). Diketahui, Halo...

Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

27 Mei 2022 | 02.41

TANJUNGPINANG, hantaran.co - Narapidana berinisial F ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas...

Polres Pessel Harus Segera Tetapkan Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

26 Mei 2022 | 17.40

PESSEL, hantaran.co - Ahli Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. H. Elwi Danil menilai, kasus penangkapan...

Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Bea Cukai

25 Mei 2022 | 20.18

JAKARTA, hantaran.co - Jaksa Agung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kali ini memeriksa enam...

Mahasiswa Kampus Negeri Kota Malang Ditangkap Densus 88, Disebut Sebagai Pengumpul Dana untuk ISIS

24 Mei 2022 | 18.19

JAKARTA, hantaran.co - Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka teroris berinisial IA yang...

Narkoba

Satu Tersangka Lagi Diamankan di Jawa Tengah

23 Mei 2022 | 18.23

BUKITTINGGI, hantaran.co -- Polres Bukittinggi kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga membawa narkotika jenis...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Menyongsong Pilkada 2024, Bawaslu Pessel Butuh Anggaran Rp20 Miliar

27 Mei 2022 | 12.24
DPR

Nevi Zuairina Minta Jaga Moratorium Pabrik Semen Agar Tidak Over Supply

27 Mei 2022 | 08.41
BNI

BNI Serahkan Bantuan Sekolah Angkasa Lanud Sutan Sjahrir

27 Mei 2022 | 08.26
Legislator

Komisi II Kritisi Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj

27 Mei 2022 | 08.21

PMK Melanda Indonesia, Dosen UMM Sarankan Hewan Ternak Divaksin Sebelum Idul Adha

27 Mei 2022 | 03.24

Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

27 Mei 2022 | 02.59

Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

27 Mei 2022 | 02.41

Program Kemaslahatan, Lisda Hendrajoni Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung TK dan Kandang Sapi di Pessel

26 Mei 2022 | 21.06

Polres Pessel Harus Segera Tetapkan Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

26 Mei 2022 | 17.40
Widya Agustivani Putri Otonomi Daerah

Widya Agustivani Wakili Dharmasraya di Ajang Putri Otonomi Daerah

26 Mei 2022 | 15.14

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Posting....
Go to mobile version