Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Polres Dharmasraya Berpakaian Preman

Sabu

Barang bukti berupa enam paket sabu yang berhasil diamankan pihak Polres Dharmasraya dari seorang pengedar. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co – Polres Dharmasraya berhasil menyita enam paket narkotika jenis sabu dari salah seorang pengedar Kamis (4/3/2021).

Penangkapan terhadap D (28) warga Jorong Piruko Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru ini, dilakukan Satnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Lokuak Sentul, Nagari Koto Baru.

“Pelaku ini diduga hendak mengedarkan sabu, setelah diketahui petugas akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, melalui Paur Humas, Aiptu Aidil, Jumat (5/3/2021).

Diterangkan, awalnya tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga mengedarkan narkotika di sekitar TKP.

Dari informasi yang diperoleh itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi yang berpakaian preman menemukan pelaku dan langsung mengamankan D bersama barang buktinya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, juga disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ucapnya.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version