hantaran
Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Sidang Prostitusi Online, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa NN

Editor : Isra Chaniago
18 September 2020 | 08.46
Kedua terdakwa NN dan AS kasus dugaan prostitusi online menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Kamis (17/9/2020). WINDA

Kedua terdakwa NN dan AS kasus dugaan prostitusi online menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Kamis (17/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co —  Sidang kasus dugaan prostitusi online kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (17/9/2020). Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa NN, meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan hakim.

Pasalnya, perbuatan terdakwa NN tidak memenuhi unsur-unsur pasal sesuai dakwaan kesatu penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

BACAJUGA

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

“Yakni pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata PH terdakwa, Riefia Nadra bersama tim.

Ia menambahkan, pasal Undang-Undang ITE tersebut, terdiri dari tujuh unsur, antara lain unsur setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak, unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya.

Selain itu, unsur informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, unsur yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” sebutnya. 

Untuk itu, PH terdakwa meminta majelis hakim agar, memberikan putusan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumbar secara meyakinkan tidak terpenuhi, dan membebaskan terdakwa NN dalam perkara tersebut.

“Atau setidaknya melepaskan terdakwa NN dari segala tuntutan JPU penuntut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar PH terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejati Sumbar, Dewi Permata Asri, mengajukan permohonan untuk memberikan tanggapannya. Dalam tanggapannya dirinya tetap pada tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, akan memutus perkara tersebut pada Jumat (18/9/2020) (hari ini, red).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa NN dengan hukuman piadana selama lima bulan penjara dan terdakwa AS (berkas terpisah) tujuh bulan penjara.   

Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus prostitusi online diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel Kota Padang, pada bulan Januari 2020.  Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial yaitu terdakwa NN bersama dengan mucikarinya AS.

Winda/hantaran.co

Topik Bebaskan TerdakwaPengadilan Negeri PadangSidang Prostutusi Online
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Penjara

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

26 Desember 2022 | 07.38

PADANG, hantaran.co – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, pengusaha Suhandana Peribadi panggilan Anda alias Wanda,...

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

25 Desember 2022 | 17.21

PESSEL, hantaran.co - Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), menangkap seorang pelaku dugaan persetubuhan terhadap...

Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNAND, Lisda Hendrajoni Dorong Korban Melapor

25 Desember 2022 | 13.45

PADANG, hantaran.co - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas (UNAND) Padang,...

Pengusaha

Usai Dilaporkan Pengusaha Sumbar Dugaan Penipuan, Kini DBA yang Mengaku Keturunan Kesultanan Solo Juga Dilaporkan Pengusaha Yogyakarta

23 Desember 2022 | 07.59

PADANG, hantaran.co -- Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM...

Dorong Pembangunan di Pessel, Dandim Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi

16 Desember 2022 | 18.04

PESSEL, hantaran.co - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0311/Pesisir Selatan Letkol Inf Sunardi menyebut, TNI tidak...

Terkait Kelangkaan Pertalite di Sejumlah SPBU Pessel, Ini Kata Pertamina

14 Desember 2022 | 15.34

PESSEL, hantaran.co - Sejumlah pengendara mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

30 Januari 2023 | 23.09
PENANDATANGANAN ZONA INTEGRITAS - Kadiv. Imigrasi Kanwil Kemenkuham Sumbar, Novianto Sulastono menyaksikan penandatanganan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Agam. IST.

Imigrasi Agam Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

29 Januari 2023 | 19.56

Jembatan Gantung di Lengayang Pessel Terancam Putus, Tunggu Korban Jiwa?

28 Januari 2023 | 18.18
FOTO BERSAMA - Excecutive Manager Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Andesta didampinggi Kepala Cabang Pos Biaro, Irvan foto bersama dengan murid SDN 02 Percontohan di Kantor Pos Cabang Bukittinggi,  Sabtu (28/1/2023) YURSIL.

Galakan Gerakan Berkirim Surat, Murid SDN 02 Percontohan Kota Bukittinggi Datangi Kantor Pos

28 Januari 2023 | 14.58
dprd dharmasraya Perda RTRW 2022 2042

DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042

28 Januari 2023 | 08.13
Pemkab Polres Dharmasraya Bantuan Stunting

Pemkab dan Polres Dharmasraya Salurkan Bantuan Penanggulangan Stunting

27 Januari 2023 | 21.25
Mahasiswa Akfar Imam Bonjol tengah melakukan praktikum di labor kampus tersebut beberapa waktu yang lalu.Ist

Penerimaan PPPK Tahun 2022, Tamatan Akfar Imam Bonjol Lulus Di Beberapa Rumah Sakit

27 Januari 2023 | 08.07

Bupati Pasbar Terbitkan SK Pencabutan Sanksi, PT BSS Kembali Beroperasi

26 Januari 2023 | 23.30

Milad ke 45 MAN 2 Pessel, Hamdanus Terima ILUNI Award

25 Januari 2023 | 20.59
Politik

Tekan Inflasi Daerah, Komisi III DPRD Kota Solok Minta Pemko Lakukan Ini

25 Januari 2023 | 20.16

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version