Sidang Prostitusi Online, Tim PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa NN

Kedua terdakwa NN dan AS kasus dugaan prostitusi online menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Kamis (17/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co —  Sidang kasus dugaan prostitusi online kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (17/9/2020). Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa NN, meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan hakim.

Pasalnya, perbuatan terdakwa NN tidak memenuhi unsur-unsur pasal sesuai dakwaan kesatu penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

“Yakni pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata PH terdakwa, Riefia Nadra bersama tim.

Ia menambahkan, pasal Undang-Undang ITE tersebut, terdiri dari tujuh unsur, antara lain unsur setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak, unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya.

Selain itu, unsur informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, unsur yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” sebutnya. 

Untuk itu, PH terdakwa meminta majelis hakim agar, memberikan putusan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumbar secara meyakinkan tidak terpenuhi, dan membebaskan terdakwa NN dalam perkara tersebut.

“Atau setidaknya melepaskan terdakwa NN dari segala tuntutan JPU penuntut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar PH terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejati Sumbar, Dewi Permata Asri, mengajukan permohonan untuk memberikan tanggapannya. Dalam tanggapannya dirinya tetap pada tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, akan memutus perkara tersebut pada Jumat (18/9/2020) (hari ini, red).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa NN dengan hukuman piadana selama lima bulan penjara dan terdakwa AS (berkas terpisah) tujuh bulan penjara.   

Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus prostitusi online diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel Kota Padang, pada bulan Januari 2020.  Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial yaitu terdakwa NN bersama dengan mucikarinya AS.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version