Sosialisasi Perda AKB di Kota Solok, Tak Pakai Masker Kena Sanksi

perda akb

Pjs. Wali Kota Solok Asben Hendri saat sosialisasi Perda AKB di Kota Solok, Selasa (6/10).

SOLOK, Hantaran.co–Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dari Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengunjungi Kota Solok, Selasa (6/10).

Tim yang dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir. Insannul Kamil, disambut langsung oleh Pjs. Wali Kota Solok Asben Hendri di Ruang Rapat Wali Kota Solok, turut hadir dalam sosialisasi tersebut Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, serta Kepala OPD dan stakeholder terkait.

Pjs Wako Solok, Asben Hendri, dalam sambutannya mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu merubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah covid-19.

“Kami selalu berupaya lakukan sosialisasi perda baru tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir. Insannul Kamil,dalam paparannya menjelaskan apa saja aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

“Prinsipnya perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan kehadiran kami di sini dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Solok.

Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjas ama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota.

“Jadi perda provinsi bisa diterapkan di kabupaten dan kota,” ucapnya

Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Pjs.Wali Kota Solok dan diakhiri dengan sosialisasi ke masyarakat serta pembagian leaflet dan masker yang bertitik di depan Taman Syech Kukut Kota Solok dan tiga titik lokasi lainnya.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version