hantaran
Sabtu, 30 September 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Fokus

SUDAH KANTONGI NOREG, Perda AKB Menuju Lembaran Daerah

Editor : Isra Chaniago
29 September 2020 | 09.21
Personel Satpol PP Kota Padang menggiring salah seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dalam giat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penegakan Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, Senin (21/9). Giat tersebut juga melibatkan lintas Aparat Hukum (APH) terkait dari TNI, Polri, dan Kejaksaan. IST

Personel Satpol PP Kota Padang menggiring salah seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dalam giat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penegakan Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, Senin (21/9). Giat tersebut juga melibatkan lintas Aparat Hukum (APH) terkait dari TNI, Polri, dan Kejaksaan. IST

Kami ingin selesai secepatnya, tapi kami juga tidak ingin terkesan terburu-buru, sehingga nanti malah membuat kesalahan. Jangan sampai karena ingin cepat selesai, terjadi banyak kesalahan, entah itu kesalahan penulisan ataupun kesalahan penomoran.

Ezeddin Zein

BACAJUGA

Dari Rubicon yang Terbenam, dan Diijabatnya Doa-doa Warga Kapujan

Tradisi Mairik Macu, Berburu Pohon Pilihan di Tengah Hutan

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar

PADANG, hantaran.co — Setelah melalui proses fasilitasi dan berbagai perbaikan, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akhirnya mengantongi nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalangan legislatif berharap, agar pemerintah daerah segera membentuk tim untuk melakukan sosialisasi Perda secara masif ke tengah masyarakat.

Noreg Ranperda AKB diterima oleh Biro Hukum Setdaprov Sumbar pada Senin (28/9/2020). Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Ezeddin Zain menyebutkan, nomor registrasi tidak sama dengan nomor Perda. Itu artinya, masih ada beberapa tahapan lain sebelum Ranperda AKB dinomori dan ditetapkan sebagai perda.

“Noreg adalah penomoran yang diberikan oleh Kemendagri, yang nantinya dicantumkan di bagian akhir perda. Sementara nomor perda adalah nomor urut yang nantinya dicantumkan di bawah judul perda. Nomor perda baru didapat setelah diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah. Jadi, memang tahapannya belum selesai,” katanya kepada Haluan, Senin (28/9/2020).

Ezeddin mengatakan, setelah mengantongi noreg, tahapan selanjutnya adalah pembahasan kembali dengan DPRD Sumbar. Setelah dikoordinasikan dengan DPRD Sumbar, hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, untuk ditandatangani dan ditetapkan sebagai perda.

“Barulah sesudah itu, Perda AKB diundangkan oleh Sekretaris Daerah Sumbar di lembaran daerah dan diberikan nomor perda,” kata Ezeddin lagi.

Ia berharap, agar seluruh proses itu dapat diselesaikan secepatnya. Walau begitu, ia juga tidak ingin terkesan asal terburu-buru. Sebab bagaimana pun, segala proses administratif yang menyangkut pengundangan perda tersebut memerlukan kehati-hatian.

“Kami ingin selesai secepatnya, tapi kami juga tidak ingin terkesan terburu-buru, sehingga nanti malah membuat kesalahan. Jangan sampai karena ingin cepat selesai, terjadi banyak kesalahan, entah itu kesalahan penulisan ataupun kesalahan penomoran,” tuturnya.

Dalam surat resmi bernomor 188.341/100/NR/BHK dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), Plh Kepala Biro Hukum Kemendagri Erma Wahyuni menyatakan, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mendapatkan noreg: 6-124/2020. 

“Menindaklanjuti surat saudara Nomor 188/419/Huk-2020 tanggal 24 September 2020 perihal Registrasi Ranperda, bersama ini kami sampaikan bahwa Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, telah sesuai dengan hasil fasilitasi sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 188.34/4723/OTDA tanggal 18 September 2020,” tulis Erma dalam surat tersebut.

Kemudian dilanjutkan, nomor registrasi tersebut agar dicantumkan pada halaman terakhir bagian bahwa Ranperda yang dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 huruf a Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Bentuk Tim Sosialisasi

Sekaitan dengan telah diterimanya noreg dari Kemendagri tersebut, kalangan DPRD Provinsi Sumbar meminta Pemprov segera membentuk tim sosialisasi Perda AKB. Sebab DPRD menilai, perda sudah dapat diaplikasikan seiring dengan telah keluarnya noreg dari Kemendagri.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda AKB Hidayat, saat diwawancarai Haluan, Senin (28/9). Ia mengungkapkan, tim sosialisasi dan edukasi yang dibentuk harus melibatkan unsur di luar pemerintahan seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, MUI, LKAAM, Bundo Kanduang, dan akademisi.

Sosialisasi pertama yang dilakukan, sambungnya, terkait tentang karakteristik Covid-19, di mana semua elemen satu pendapat terkait penanganan Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan. “Sosialisasi setidaknya dilakukan pemerintah daerah minimal satu pekan,” ujarnya.

Kemudian Hidayat melanjutkan, Pemprov Sumbar harus segera mendaftarkan Perda tersebut di lembaran daerah. Sebab, jika telah terdaftar di dalam lembaran daerah, maka Perda tersebut dipastikan telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk diimplementasikan. 

Hidayat menambahkan, bagi DPRD Sumbar sendiri, penerapan sanksi ke tengah masyarakat, hendaknya diambil sebagai jalan terakhir, terlebih lagi sanksi pidana. “Poin penting dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini adalah menimbulkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama bersinergi mencegah penyebaran Covid-19, sehingga pandemi Covid-19 dapat diakhiri,” ucapnya menutup.

Hamdani/Leni/hantaran.co

Topik Kantongi NoregPemprov Sumatera BaratPerda AKBPerda New Normal
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Seorang petugas Satpol PP berjaga di jalan Rimbo Data, Kecamatan Lembah Gumanti yang menghubungkan Kapuja,Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok pada Jumat (11/8/2023).

Dari Rubicon yang Terbenam, dan Diijabatnya Doa-doa Warga Kapujan

15 Agustus 2023 | 08.27

Satu tahun berlalu, tepatnya Juni 2022. Bupati Solok Epyardi Asda harus merelakan mobil Rubiconnya terbenam...

mairik macu pohon pilihan hutan

Tradisi Mairik Macu, Berburu Pohon Pilihan di Tengah Hutan

1 Agustus 2023 | 11.13

“Awaaaaasss,”teriak seorang warga. Buumm…pohon besar itu tumbang menghantam tanah. Ratusan warga bersorak, berlarian mengerumuni pohon...

bawang merah kabupaten solok

Meniti Kejayaan Bawang Merah Kabupaten Solok

4 Juli 2023 | 11.02

Dikenal sebagai daerah penghasil beras terbaik, Kabupaten Solok kini masuk sebagai daerah penghasil bawang merah...

kesenian gambang kampung pondok padang

Kesenian Gambang, Keragaman Rasa dari Kampung Pondok Padang

1 Maret 2023 | 21.15

PADANG,hantaran.co--Bunyian gamelan disambut dengingnya dawai biola. Diiring petikan gitar dan selo. Tak lupa ketipak ketipuk...

blank

Dapil dan Jumlah Kursi Tetap, Bawaslu Pessel Gelar Rapat Evaluasi

27 Februari 2023 | 15.58

PESSEL, hantaran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan rapat evaluasi pengawasan penetapan...

blank

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

30 Januari 2023 | 23.09

PESSEL, hantaran.co - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), Basril Basyar, mengukuhkan kepengurusan...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42
Pengunjung Desa Wisata Pamasihan, sedang menikmati keindahan alam di Muara Batang Sinamar, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

UM Sumbar Dampingi Desa Wisata Pamasihan Selama Dua Tahun

21 September 2023 | 14.13
Presdir PT. East West Seed Indonesia, Glenn Pardede memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Pembibitan Lezatta.

Presdir PT. East West Seed Indonesia Resmikan Pusat Pembibitan Lezatta

19 September 2023 | 16.05
blank

Wako Erman Safar Lepas Jalan Sehat HUT PMI ke 78

18 September 2023 | 12.11
nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39
blank

Wako Erman Safar Hadiri Senam Bersama PGRI

16 September 2023 | 12.10
kpk dukung pemkab solok aset alahan panjang resort

KPK Dukung Pemkab Solok Selamatkan Aset Alahan Panjang Resort

15 September 2023 | 20.47

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist