PASBAR, hantaran.co–Entah apa yang terpikir oleh Syafriandi (40) warga Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, bukannya bertanam cabe atau lainnya, justru ia tanam ganja. Bahkan ada 28 polibet ganja yang berhasil ia kembangkan.
Kini ia harus berurusan dengan Polres Pasbar. Syariandi diringkus di rumahnya pada Senin (19/4) sore
Setelah diselidiki, selain menanam ganja ia juga diketahui mengkonsumsi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Res Pasbar Iptu Eri Yanto SH mengatakan, tersangka diduga menanam ganja di dalam puluhan polibag dan secara bersamaan juga diduga mengkonsumsi sabu-sabu. Kedua barang haram tersebut diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dan Narkotika jenis sabu,”kata Iptu Eri Yanto SH.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tananaman ganja di daerah plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman.
“Dari tangan tersangka berhasil disita tanaman diduga tanaman ganja yang ditanam di polibeg warna hitam di belakang rumahnya. Di tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasbar untuk proses Penyidikan selanjutnya,”ujar Iptu Eri Yanto.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam didalam polibeg warna hitam. 5 batang diduga tanaman ganja yang cukup besar, 4 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 set alat hisap sabu (bong) 1unit handphone merek realme warna biru.
“Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009,”ujarnya.
(Osniwati/Hantaran.co)
Komentar