Tengah Beristirahat di Rumahnya, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polres Dharmasraya

Dharmasraya

Jajaran reserse kriminal Polres Dharmasraya tangkap seorang laki-laki, F (30) warga Desa Pelayang, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (5/3/2021). F diduga terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Jajaran reserse kriminal Polres Dharmasraya tangkap seorang laki-laki, F (30) warga Desa Pelayang, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Jumat (5/3/2021). F diduga terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, katanya, ditangkap anggota tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Batin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi, ketika sedang istirahat.

Lanjutnya, barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru nomor polisi BA 2479 TU, nomor rangka MH1JPN113EK126365 dan nomor mesin JPNLE112861.

Kronologis kejadian bermula, Selasa 7 Juni 2020, ketika korban bernama Sri Sukarti (38) warga Jorong Koto Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya, memarkirkan sepeda motornya BA 2479 TU di teras rumah dan ditinggal nonton TV. Tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor hidup dan dilihat sepeda motor yang diparkir oleh korban tidak ada lagi.

Merasa kendaraannya telah dicuri orang korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sungai Rumbai dengan laporan polisi LP / 40 / VII / 2020 / Polsek 7 Juli 2020 tentang curanmor.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh gabungan team Opsnal Polres Dharmasraya dengan Opsnal Polres Bungo di dapat informasi tersangka berada di Desa Pelayang, Bungo, dan dilakukan penangkapan.

“Tersangka curanmor ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” ucap AKP Suyanto.

Sedangkan, terang Suyanto, tersangka itu sudah dua kali menjadi residivis di Kabupaten Bungo dalam pencurian handphone. Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.

Untuk sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk Proses hukum lebih lanjut. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version