hantaran
Selasa, 31 Januari 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 7 Tahun dan 2,5 Tahun

Editor : Isra Chaniago
18 September 2020 | 09.42
Kedua terdakwa tampak mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan penganiayaan mengakibat korban meninggal dunia, Kamis (17/9/2020). WINDA

Kedua terdakwa tampak mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan penganiayaan mengakibat korban meninggal dunia, Kamis (17/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co — Dinilai bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut terdakwa Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29), dengan korban Adek Firdaus, dengan hukuman berbeda.

“Menghukum terdakwa Efendi Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” kata JPU Irna, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2020).

BACAJUGA

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

JPU berpendapat, terdakwa Efendi Putra, melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan, untuk terdakwa Eko Sulistiyono, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. JPU beralasan, terdakwa Eko Sulistiyono melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Eko Sulistiyono membuat korban kesakitan, dan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia,”tambahnya.

Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Sahnan, Sonny Dali Rakhmat dan tim, mengajukan pembelaan (pleidoi). Menanggapi hal tersebut sidang diketuai oleh Leba Max Nandoko beranggotakan Yose Ana Rosalinda dan Agnes Sinaga, memberikan waktu satu minggu.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama  Eko, yang merupakan security  di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti  dan turun dari sepeda motor menuju  ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.

JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK. Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa  Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Disaat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.

Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi.

Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia.

Winda/hantaran.co

Topik Dituntut BerbedaPengadilan Negeri PadangSidang Pembunuhan
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Penjara

Pengusaha Asal Padang Dihukum 1 Tahun Penjara dan Diminta Mengembalikan Ratusan Juta Uang Korbannya

26 Desember 2022 | 07.38

PADANG, hantaran.co – Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, pengusaha Suhandana Peribadi panggilan Anda alias Wanda,...

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pria di Pessel Ditangkap Polisi

25 Desember 2022 | 17.21

PESSEL, hantaran.co - Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), menangkap seorang pelaku dugaan persetubuhan terhadap...

Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNAND, Lisda Hendrajoni Dorong Korban Melapor

25 Desember 2022 | 13.45

PADANG, hantaran.co - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas (UNAND) Padang,...

Pengusaha

Usai Dilaporkan Pengusaha Sumbar Dugaan Penipuan, Kini DBA yang Mengaku Keturunan Kesultanan Solo Juga Dilaporkan Pengusaha Yogyakarta

23 Desember 2022 | 07.59

PADANG, hantaran.co -- Selain dilaporkan oleh pengusaha Sumbar, Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, BRM...

Dorong Pembangunan di Pessel, Dandim Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi

16 Desember 2022 | 18.04

PESSEL, hantaran.co - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0311/Pesisir Selatan Letkol Inf Sunardi menyebut, TNI tidak...

Terkait Kelangkaan Pertalite di Sejumlah SPBU Pessel, Ini Kata Pertamina

14 Desember 2022 | 15.34

PESSEL, hantaran.co - Sejumlah pengendara mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pengurus PWI Pesisir Selatan 2023-2026 Dikukuhkan

30 Januari 2023 | 23.09
PENANDATANGANAN ZONA INTEGRITAS - Kadiv. Imigrasi Kanwil Kemenkuham Sumbar, Novianto Sulastono menyaksikan penandatanganan Zona Integritas di Kantor Imigrasi Agam. IST.

Imigrasi Agam Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

29 Januari 2023 | 19.56

Jembatan Gantung di Lengayang Pessel Terancam Putus, Tunggu Korban Jiwa?

28 Januari 2023 | 18.18
FOTO BERSAMA - Excecutive Manager Kantor Pos Cabang Bukittinggi, Andesta didampinggi Kepala Cabang Pos Biaro, Irvan foto bersama dengan murid SDN 02 Percontohan di Kantor Pos Cabang Bukittinggi,  Sabtu (28/1/2023) YURSIL.

Galakan Gerakan Berkirim Surat, Murid SDN 02 Percontohan Kota Bukittinggi Datangi Kantor Pos

28 Januari 2023 | 14.58
dprd dharmasraya Perda RTRW 2022 2042

DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042

28 Januari 2023 | 08.13
Pemkab Polres Dharmasraya Bantuan Stunting

Pemkab dan Polres Dharmasraya Salurkan Bantuan Penanggulangan Stunting

27 Januari 2023 | 21.25
Mahasiswa Akfar Imam Bonjol tengah melakukan praktikum di labor kampus tersebut beberapa waktu yang lalu.Ist

Penerimaan PPPK Tahun 2022, Tamatan Akfar Imam Bonjol Lulus Di Beberapa Rumah Sakit

27 Januari 2023 | 08.07

Bupati Pasbar Terbitkan SK Pencabutan Sanksi, PT BSS Kembali Beroperasi

26 Januari 2023 | 23.30

Milad ke 45 MAN 2 Pessel, Hamdanus Terima ILUNI Award

25 Januari 2023 | 20.59
Politik

Tekan Inflasi Daerah, Komisi III DPRD Kota Solok Minta Pemko Lakukan Ini

25 Januari 2023 | 20.16

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version