Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 7 Tahun dan 2,5 Tahun

Kedua terdakwa tampak mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam kasus dugaan penganiayaan mengakibat korban meninggal dunia, Kamis (17/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co — Dinilai bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut terdakwa Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29), dengan korban Adek Firdaus, dengan hukuman berbeda.

“Menghukum terdakwa Efendi Putra dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” kata JPU Irna, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/9/2020).

JPU berpendapat, terdakwa Efendi Putra, melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan, untuk terdakwa Eko Sulistiyono, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. JPU beralasan, terdakwa Eko Sulistiyono melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Eko Sulistiyono membuat korban kesakitan, dan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia,”tambahnya.

Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Sahnan, Sonny Dali Rakhmat dan tim, mengajukan pembelaan (pleidoi). Menanggapi hal tersebut sidang diketuai oleh Leba Max Nandoko beranggotakan Yose Ana Rosalinda dan Agnes Sinaga, memberikan waktu satu minggu.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama  Eko, yang merupakan security  di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti  dan turun dari sepeda motor menuju  ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.

JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK. Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa  Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Disaat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.

Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi.

Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version