hantaran
Jumat, 1 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Terdakwa Penilap Infak Masjid Raya Sumbar Sebut Uang Dipakai untuk Kebutuhan Harian, Hakim : Jangan Berdusta!

Editor : Isra Chaniago
16 Januari 2021 | 07.56
Sidang

Suasana sidang lanjutan dugaan penilapan dana infak Masjid Raya Sumbar, yang menjerat oknum ASN Yelnazi Rinto tengah, berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Jumat (15/1/2021). WINDA

PADANG, hantaran.co —Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah anggaran Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Yelnazi Rinto, diperiksa dalam sidang lanjutan, Jumat (15/1/2021). Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang, terdakwa menjelaskan peruntukan uang yang diselewengkan.

Menurut pengakuan terdakwa di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, uang yang menurut catatan Inspektorat Sumbar mencapai Rp1,7 miliar lebih itu digunakan untuk keperluan pribadi. Terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACAJUGA

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

“Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi saya, Pak Hakim. Tidak ada uang itu saya gunakan untuk membeli mobil atau pun membeli rumah,” ucapnya dalam persidangan.

Jawaban itu sempat membuat majelis hakim geram, dan meminta terdakwa lebih jujur dalam memberikan keterangan. “Jujur saja saudara. Jangan berdusta. Katakan saja. Saudara kemanakan uang-uang itu. Ingat, yang menolong terdakwa ya diri terdakwa sendiri,” kata Hakim Ketua, Yose Ana Roslinda, didampingi hakim anggota, M. Takdir dan Zaleka. 

Di samping menjelaskan peruntukan uang yang diselewengkan secara bertahap itu, terdakwa yang menjabat bendahara Masjid Raya Sumbar sejak 2010 itu pun menjelaskan modus operandi penyelewengan dana infak masjid tersebut. “Agar tidak ketahuan, uang itu saya terangkan untuk keperluan kegiatan,” kata terdakwa lagi.

Modus yang dilakukan, kata terdakwa, ialah membagi-bagi yang hasil infak jemaah Masjid Raya Sumbar dalam pencahan kecil dan besar, yang totalnya dihitung sendiri oleh terdakwa. “Uang yang nilainya kecil disetorkan ke Bank Nagari. Sedangkan yang nilainya besar tidak disetorkan, seperti pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” katanya merincikan.

Dalam persidangan tersebut, Basril G dkk selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang menuntut kasus tersebut, sempat memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim, dan disaksikan langsung oleh terdakwa.

Terdakwa yang didampingi Riefdiana Nadra dkk selaku tim Penasihat Hukum (PH) tampak tenang dan tak membantah bukti-bukti yang diperlihatkan. Sidang itu pun kemudian ditunda sepekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Perjalanan Kasus

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Yelnazi Rinto disebut pernah menjabat bendahara pengeluaran pembantu Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2010-2019, Bendahara Masjid Raya Sumbar 2017, Bendahara UPZ Tuah Sakato, serta pemegang kas PBHI 2013-2017.

Dalam perjalanan karir mengemban sejumlah jabatan itu, terdakwa diduga melakukan beberapa perbuatan yang dengan sedemikian rupa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan melawan hukum, serta menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,754 miliar.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar pasal tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan dirincikan, penyelewengan dana UPZ Tuah Sakato dilakukan dengan pemindahbukuan uang zakat senilai Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar dengan cara memalsukan tanda tangan Wakil Ketua UPZ. Kemudian, terdakwa menariknya menggunakan slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Kepala Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Selanjutnya, terdakwa mengaktifkan rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Setda Provinsi Sumbar dengan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) yang menggunakan ID Single User. Sehingga, transaksi pemindahanbukuan bisa dilakukan dengan penggunaan NCM serta nomor HP terdakwa.

Kemudian, terdakwa mentransfer uang persedian dari rekening bendahara pengeluaran pembantu Biro Bintal dan Kesra Setda Sumbar itu ke beberapa nomor rekening dengan nilai total Rp718.370.000. Seolah-olah, tengah melakukan pembayaran bebeapa kegiatan di Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi. Selanjutnya, uang yang ditransfer itu kembali dipindahkan ke beberapa rekening atas nama orang lain, termasuk nama terdakwa sendiri.

Terkait pengelolaan uang infak Masjid Raya Sumbar, tulis jaksa, disebutkan bahwa setiap waktu selesai pelaksanaan Salat Jumat dan salat lima waktu di Masjid Raya, seluruh infak dan sedekah dikumpulkan oleh saksi Efilman yang kemudian diantar ke ruang terdakwa tanpa dihitung.

Terdakwa kemudian menyetorkan uang infak pecahan Rp20.000 ke rekening masjid, sedangkan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 disimpan dalam brankas terdakwa untuk keperluan membayar honor imam, muazin, garin, dan lain sebagainya. Lalu, terdakwa membuat laporan dan diumumkan kepada jemaah. Namun ternyata, jaksa menilai uang infak itu dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Tak cukup sampai di situ, jaksa menyebut terdakwa juga menilap kas sisa PHBI Sumbar, kas penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta dana anak yatim yang berjumlah total Rp98.207.759. Jaksa menilai, semua uang itu habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Jaksa menyebutkan kasus itu kemudian terungkap, setelah aparat menerima laporan Penghitungan dari Inspektorat Sumbar yang menyebutkan timbulnya kerugian keuangan negara atas aksi terdakwa senilai total Rp 1.754.979.804. Sementara dana UPZ Tuah Sakato 2018 sebesar Rp375 juta telah dikembalikan oleh terdakwa. (*)

Winda/hantaran.co

Topik korupsiKorupsi Masjid Raya SumbarPemprov SumbarPengadilan Tipikor PN PadangProvinsi Sumbar
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Pengadilan

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

4 Agustus 2023 | 13.10

PADANG, hantaran.co -- Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya...

pencurian kabel bukit cambai

Pencurian Kabel Tembaga di Bukit Cambai, Polsek Danau Kembar Lakukan Penyelidikan

24 Juli 2023 | 18.31

SOLOK, hantaran.co—Polsek Danau Kembar menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan pencurian kabel tembaga di Objek Wisata...

kronologi tanah alahan panjang resort

Ini Kronologi Tanah Alahan Panjang Resort Milik Pemkab Solok yang Diduga Dirampas

24 Juli 2023 | 16.07

SOLOK, hantaran.co—Dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok sudah terjadi sejak 2019. Berbagai...

alahan panjang resort dirampas polda sumbar

Tanah di Alahan Panjang Resort Diduga Dirampas Beberapa Orang, Pemkab Solok Laporkan ke Polda Sumbar

24 Juli 2023 | 15.39

SOLOK, hantaran.co--Aksi beberapa orang yang mengatasnamakan kaum (suku) diduga menyerobot tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Mediasi

Saksi Kasus Perkelahian Bantah Pernyataan Tidak Tepat Sasaran di Beberapa Media Online

2 Juli 2023 | 15.34

DHARMASRAYA, hantaran.co – Badri (40) Salah seorang saksi penyelesaian perkara dugaan Penganiayaan melalui keadilan restoratif...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

blank

Bukittinggi Raih Swasti Saba Wiwerda 2023 

29 November 2023 | 14.07
Anggota DPR RI, Ade Rezki Pratama sosialisasi program JKN-KIS bersama BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi di Kantor Camat Ampek Angkek.

Ade Rezki Pratama; Rumah Sakit Dilarang Suruh Pasien Pulang Sebelum Sembuh

29 November 2023 | 08.07
blank

Festival Olahraga Disabilitas Bukittinggi Dan Agam Oleh Kemenpora RI

29 November 2023 | 05.58
blank

Dinilai Merusak Lingkungan, Anggota DPRD Pesisir Selatan Minta Pembangunan Resort di Pulau Cubadak Tarusan Dihentikan

28 November 2023 | 21.41
kopi kayu aro konservasi solok

Kopi Kayu Aro, Kopi Konservasi Solok

28 November 2023 | 21.12
Caleg DPRD Sumbar Fahrizal Indra dari PKB nomor urut 7 Dapil 8 (Pesisir Selatan - Mentawai)

Sosok Caleg PKB Fahrizal Indra: Sederhana dan Bersahaja, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

28 November 2023 | 17.15
Penyerahan cindera mata oleh Plt Kepala Dinas Kominfo kota Bukittinggi, Suryadi.

Kunjungi Dua Daerah, Wartawan dan Kominfo Bukittinggi Studi Best Practice ke Riau

28 November 2023 | 06.52
blank

Aykio Atlit Taekwondo Polresta Bukittinggi, Raih Mendali Emas Open Tournament Bareh Solok

27 November 2023 | 07.39
blank

SDN 02 Percontohan Bukittinggi Terima Penghargaan Kementerian PPPA RI

26 November 2023 | 12.58
Wali Kota Erman Safar

Wali Kota Bukittinggi Himbau Warga Dukung Perjuangan Palestina

26 November 2023 | 08.36

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist