Terkait Kelangkaan Pertalite di Sejumlah SPBU Pessel, Ini Kata Pertamina

PESSEL, hantaran.co – Sejumlah pengendara mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), khususnya di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

“Iya, Bang. Sekarang Pertalite langka disejumlah SPBU. Tapi mau gimana lagi, kita perlu minyak juga, terpaksa beli BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Padahal harganya sangat mahal,” kata Rahma salah satu mahasiswi UIN asal Pesisir Selatan yang mengaku hendak menuju Kota Padang dengan motor miliknya, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, di tengah ekonomi masyarakat yang masih terpuruk pasca pandemi Covid-19, seharusnya Pertamina lebih memperhatikan kondisi masyarakat. Jangan sampai, kata dia, subsidi yang digaungkan pemerintah untuk rakyat hanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu demi meraup keuntungan.

“Kami berharap pemerintah ataupun Pertamina lebih memperhatikan nasib masyarakat kecil. Sebab, BBM subsidi ini termasuk urat nadi perekonomian masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ucapnya lagi.

Hal senada juga disampaikan Topit warga Kecamatan Sutera yang mengaku resah dengan kelangkaan BBM jenis Pertalite tersebut. Ia menduga, kelangkaan yang terjadi di sejumlah SPBU Kabupaten Pesisir Selatan diakibatkan karena oknum petugas yang lebih mementingkan pengisian minyak jeriken daripada pengendara.

“Katanya sih begitu, Bang. Pihak SPBU lebih mementingkan pengisian jeriken daripada pengendara. Sebab, ada pula namanya uang cuci tangan (KR). Akibatnya pasokan Pertalite ini cepat habis,” ujarnya.

Pertamina pastikan ketersediaan BBM di Pessel aman

Menanggapi hal tersebut, Agustiawan selaku Section Head Communication Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) aman dan mencukupi di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Untuk stok BBM jenis Pertalite dan Solar aman. Pengiriman BBM dari depot juga terus dilakukan setiap hari ke seluruh SPBU,” katanya melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, kata dia, dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota, pihaknya menerapkan pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat.

Agustiawan menyebut, pihaknya senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Bahkan, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan Pertamina terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya.

Menurutnya, pengguna Solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya lagi.

Agustiawan menuturkan, pembelian BBM dalam jeriken sebenarnya diperbolehkan asalkan untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, dan kepentingan sosial. Namun demikian, untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

“Hal ini mengikuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Sesuai aturannya, SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken hanya pada pemegang surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum atau pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com. Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi,” tuturnya.

hantaran/*

Exit mobile version