Terkait Pengrusakan Baliho Milik Yayasan AAK Undhari, Ini Klarifikasi Bawaslu Dharmasraya

Bawaslu Dharmasraya. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Syamsurizal, akhirnya buka suara terkait pengrusakan baliho milik Yayasan AAK atau Undhari yang dilakukan dalam pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Senin (27/9/2020).

Syamsurizal membantah bahwa ada perusakan baliho milik Yayasan AAK atau Undhari. Bahkan ia mengatakan bukan Bawaslu yang menurunkan baliho-baliho dalam penertiban alat peraga kampanye. Ia menuding Pol PP dan Kepolisian yang menurunkan.

Ia mengatakan, baliho milik Undhari yang menurunkannya adalah Satpam Undhari. “Prosedur mana yang kami langgar,” ujar Syamsurizal kepada hantaran.co Jumat (2/10/2020).

Terkait pejabat negara yang diduga melakukan kampanye tanpa ada izin sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020 pasal 63, ia sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun tidak hadir.

Sedangkan untuk baliho di Sitiung 1, setelah Syamsurizal mengkonfirmasi kepada Panwascam, tidak benar, tetapi pemasangan baliho di jorong Sungai Salak Nagari Sungai Duo baru dipasang Kamis (1/10/2020) pada pukul 12.00 WIB dan yang satu lagi dipasang pukul 17.00 WIB saat hujan. “Jadi mana yang ditinggalkan oleh Panwaslu Kecamatan Sitiung. Saya berharap jangan mengada ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Dharmasraya, Syarifuddin, kepada hantaran.co menyebutkan, terkait bantahan Bawaslu kalau yang menurunkan baliho atau APK calon adalah Pol PP dan Bawaslu tidak sedikitpun menyentuhnya itu tidak benar.

Pasalnya, tutur Syafruddin, tim dari TNI, Polri, dan Pol PP, yang turun ke lapangan untuk menurunkan, membuka APK berdasarkan surat permintaan dari Bawaslu.

Begitu pula kata mantan Komisioner KPU Dharmasraya ini, mana APK yang akan di turunkan oleh tim tersebut, adalah rekomendasi dari Bawaslu. “Apakah APK itu salah atau tidak salah, apabila Bawaslu merekomendasikan untuk menurunkan, maka kami akan menurunkan,” ujarnya.

Jangankan itu, ulas Syarifuddin, honor turun ke lapangan saja dibayar oleh Bawaslu. “Artinya, kegiatan tim dari TNI Polri dan Pol PP tidak akan ada tanpa ada permintaan dari Bawaslu,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya bakal dilaporkan oleh dua kelompok masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menganggap Bawaslu sudah mulai tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam pesta demokrasi.

Dilaporkannya Bawaslu, berawal dari penurunan alat peraga kampanye (APK) di hari kedua tahapan kampanye, Senin (27/9/2020). Baliho yang bergambar Panji Mursyidan sebagai Wakil Ketua Pembina Yayasan AAK dihancurkan oleh Bawaslu. Dengan demikian perlakuan Bawaslu tersebut sudah dianggap merusak aset Yayasan AAK Atau Kampus Undhari. (*)

Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version