Ternyata Ini Isi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang Harus Dipatuhi Pelaku Usaha dan Perorangan

Masker bertuliskan new normal. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co —Pemprov Sumbar telah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang mewabah hingga saat ini. Terkini, Pemprov resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang telah disetujui oleh Mendagri.

“Kehadiran Perda ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang manfaat atau dampak negatifnya di lintas daerah kabupaten/kota, dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien dilakukan oleh Pemda,” ucap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Minggu (4/10/2020).

Dalam Perda nomor 6 tersebut, diatur sanksi denda hingga pidana kurungan, dengan harapan masyarakat lebih taat dalam penerapan protokol kesehatan. Sementara untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi, Kepolisian, serta TNI.

Gubernur Sumbar mengajak Pemda kabupaten dan kota untuk menyamakan persepsi dan bergerak turun ke masyarakat mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020, dengan menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat.

“Perda harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Perda diundangkan. Sanksi dilaksanakan secara bertingkat diawali sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana,” kata Gubernur lagi.

Dalam Perda AKB no 6/2019 disebutkan, pasal 6 ada kewajiban masyarakat yaitu, setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, berwudu bagi yang beragama Islam; menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: mencuci tangan; menggunakan masker; menjaga jarak fisik; dan/atau bersalaman tanpa berjabat tangan

Kemudian, menerapkan karantina mandiri selama 14 hari atau sampai keluarnya hasil pemeriksaan bagi orang yang mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau orang yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tidak bergejala.

Sektor Usaha

Selain itu, terkait kewajiban pelaksanaan usaha;  setiap penanggung jawab usaha dalam penyelenggaraan AKB wajib menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, yang meliputi: melakukan pembersihan dan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan; menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses.

Kemudian, melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pengunjung; mewajibkan setiap orang menggunakan masker; memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta kedisiplinan menggunakan masker; melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter; dan mencegah kerumunan.

Sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Perda AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: bagi perorangan berupa teguran lisan; teguran tertulis; kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum; denda administratif sebesar Rp100.000; serta daya paksa polisional.

Sementara itu bagi penanggung jawab kegiatan/usaha sanksi dimulai dengan teguran lisan; terguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; pembubaran kegiatan; pembekuan sementara izin; pencabutan izin; dan/atau denda administratif Rp500.000.

Sektor Pariwisata

Kemudian, sebagaimana tertera pada pasal 96, setiap penanggung jawab tempat wisata yang tidak melakukan kewajiban penyesuaian pelayanan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; denda administratif Rp500.000; pembubaran kegiatan; penghentian sementara kegiatan; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.

Sektor Transportasi (Pasal 97)

Kemudian, setiap penanggung jawab pemilik usaha transportasi yang tidak melakukan kewajiban penyesuaian pelayanan transpotasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; denda administratif sebesar Rp500.000; pembubaran kegiatan; penghentian sementara kegiatan; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.

Pidana Perorangan  (Pasal 101)

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp250.000. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan apabila sanksi administratif telah dijatuhkan dan tidak dipatuhi.

Pidana Pj Kegiatan/Usaha (Pasal 102)

Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam aktivitasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Koordinasi Gakkum (Pasal 89)

Satpol PP Provinsi dalam penegakan hukum atas pelaksanaan AKB berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota bagi pelanggaran hukum perorangan atau penanggung jawab kegiatan/usaha di kabupaten/kota; dan/atau dapat melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, dan Instansi terkait lainnya.

Sementara itu basis data/sistim informasi diampu oleh oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar melalui “Si PELADA”, di mana setiap pelanggar akan didata nama, alamat, dan nomor induk kependudukannya untuk dimasukkan ke basis data/sistim informasi. (*)

Ishaq/hantaran.co

Exit mobile version