hantaran
Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Segera Jalani Sidang

Editor : Isra Chaniago
9 Oktober 2020 | 08.18
RSUD Rasidin Padang. Ilustrasi

RSUD Rasidin Padang. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Penyidik Reskrim Tipikor Polresta Padang menyerahkan tersangka ISW serta barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin jilid dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (8/10/2020). Sebelumnya pada proses hukum jilid pertama, empat terdakwa telah divonis bersalah.

Pantauan Haluan, tersangka ISW bersama jajaran penyidik Polres Padang tiba di Kejari Padang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (8/10/2020), dan langsung menuju lantai dua. Usai menjalani serangkaian proses administrasi, ISW yang telah berstatus tahanan kejaksaan kemudian kembali dititipkan sementara ke Sel Tahanan Polres Padang.

BACAJUGA

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

“Berkas tersangka ISW sudah dinyatakan lengkap sehingga sudah dilakukan tahap dua. Selanjutnya, kita akan melakukan penyempurnaan surat dakwaan, lalu segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Padang,” kata Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman, didamping Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama.

Yuni Hariaman menyebutkan, setidaknya lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah digabungkan ke dalam satu tim untuk melakukan penuntutan dalam proses hukum tersebut di pengadilan.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 jo pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Yuni.

Yuni menuturkan, dalam kasus ini tersangka ISW diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam pengadaan Alkes RSUD Rasidin Padang pada 2013, ISW berstatus sebagai pengusaha yang terlibat dalam penyediaan alkes dengan sumber APBN senilai Rp9,77 miliar.

Sebelumnya usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Padang melakukan pemanggilan terhadap ISW sebanyak dua kali, dengan surat nomor S.Pgl/206/VIII/2019/Reskrim. Namun, pemanggilan itu tidak dipenuhi ISW sehingga pada 8 Oktober 2019 Polresta Padang memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/127/X/2019.

“Hampir setahun masuk dalam status DPO, tersangka II berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Polres Bogor,” kata Yuni.

Tersangka ISW ditangkap pada Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di rumahnya di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, selain II, empat orang lainnya telah dijerat dan divonis dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar tersebut. 

Setelah dilakukan penyerahan tersangka ISW dari penyidik ke Kajari, Defika Yufiandra selaku kuasa hukum ISW mengaku telah bersiap menunggu dimulainya proses persidangan. “Selanjutnya kami menanti jadwal persidangan. Kita tunggu saja hari sidangnya, yang pasti kita bersama tim sudah siap mendampingi,” kata Defika.     

Jilid Pertama

Ada pun empat terdakwa sebelumnya pada kasus jilid pertama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang pada Rabu 29 Juli lalu. Satu di antaranya merupakan mantan Dirut RSUD Padang, yaitu dr. Artati yang telah divonis enam tahun penjara.

Selain dr. Artati, hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Dirut PT. Syifa Medical Prima Ferry Oktaviano, vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Iskandar Hamzah selaku Dirut PT. Cahaya Rama Pratama, dan vonis dua tahun untuk Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp136 juta dan subsider satu tahun. Selain dr. Artati, hakim juga mewajibkan tiga terdakwa lain untuk membayar uang pengganti serta denda dalam jumlah berbeda-beda.

Perjalanan Kasus

Dalam berkas perkara terdakwa di kasus jilid pertama dijelaskan, kasus pengadaan alkes tersebut berawal dari temuan pada 2013. Tepatnya, saat dr. Artati menyusun kegiatan pengadaan alkes hingga akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian, dr. Artati menghubungi seseorang bernama Iswandi Ilyas (II) selaku penyuplai alkes bagi RSUD Rasidin Padang.

Tak hanya Iswandi Ilyas (ISW), dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa orang dari perusahan lain yang juga ikut dalam kerja sama. Di antaranya Ferry Oktaviano selaku Dirut PT. Syifa Medical Prima, Iskandar Hamzah selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, dan Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Pada saat kegiatan berjalan, ternyata pengadaan alkes yang dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan. Hal ini terlihat pada saat penghitungan yang dilakukan oleh ahli kesehatan, di mana terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp5.079.998.312.11. (*)

Winda/hantaran.co

Topik kejari padangKorupsi AlkesPengadilan Tipikor PN PadangRSUD Rasidin
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Pengadilan

Wanita di Padang Gugat Keluarganya ke Pengadilan Tuntut Hak Warisan Dibagi Adil

4 Agustus 2023 | 13.10

PADANG, hantaran.co -- Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya...

pencurian kabel bukit cambai

Pencurian Kabel Tembaga di Bukit Cambai, Polsek Danau Kembar Lakukan Penyelidikan

24 Juli 2023 | 18.31

SOLOK, hantaran.co—Polsek Danau Kembar menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan pencurian kabel tembaga di Objek Wisata...

kronologi tanah alahan panjang resort

Ini Kronologi Tanah Alahan Panjang Resort Milik Pemkab Solok yang Diduga Dirampas

24 Juli 2023 | 16.07

SOLOK, hantaran.co—Dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok sudah terjadi sejak 2019. Berbagai...

alahan panjang resort dirampas polda sumbar

Tanah di Alahan Panjang Resort Diduga Dirampas Beberapa Orang, Pemkab Solok Laporkan ke Polda Sumbar

24 Juli 2023 | 15.39

SOLOK, hantaran.co--Aksi beberapa orang yang mengatasnamakan kaum (suku) diduga menyerobot tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Mediasi

Saksi Kasus Perkelahian Bantah Pernyataan Tidak Tepat Sasaran di Beberapa Media Online

2 Juli 2023 | 15.34

DHARMASRAYA, hantaran.co – Badri (40) Salah seorang saksi penyelesaian perkara dugaan Penganiayaan melalui keadilan restoratif...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42
Pengunjung Desa Wisata Pamasihan, sedang menikmati keindahan alam di Muara Batang Sinamar, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

UM Sumbar Dampingi Desa Wisata Pamasihan Selama Dua Tahun

21 September 2023 | 14.13
Presdir PT. East West Seed Indonesia, Glenn Pardede memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Pembibitan Lezatta.

Presdir PT. East West Seed Indonesia Resmikan Pusat Pembibitan Lezatta

19 September 2023 | 16.05
blank

Wako Erman Safar Lepas Jalan Sehat HUT PMI ke 78

18 September 2023 | 12.11
nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39
blank

Wako Erman Safar Hadiri Senam Bersama PGRI

16 September 2023 | 12.10
kpk dukung pemkab solok aset alahan panjang resort

KPK Dukung Pemkab Solok Selamatkan Aset Alahan Panjang Resort

15 September 2023 | 20.47
TIM PKM

Bekali Guru SD Pembuatan Media Pembelajaran Digital

15 September 2023 | 15.26

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist