Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Segera Jalani Sidang

RSUD Rasidin Padang. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Penyidik Reskrim Tipikor Polresta Padang menyerahkan tersangka ISW serta barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin jilid dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (8/10/2020). Sebelumnya pada proses hukum jilid pertama, empat terdakwa telah divonis bersalah.

Pantauan Haluan, tersangka ISW bersama jajaran penyidik Polres Padang tiba di Kejari Padang sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (8/10/2020), dan langsung menuju lantai dua. Usai menjalani serangkaian proses administrasi, ISW yang telah berstatus tahanan kejaksaan kemudian kembali dititipkan sementara ke Sel Tahanan Polres Padang.

“Berkas tersangka ISW sudah dinyatakan lengkap sehingga sudah dilakukan tahap dua. Selanjutnya, kita akan melakukan penyempurnaan surat dakwaan, lalu segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Padang,” kata Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman, didamping Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama.

Yuni Hariaman menyebutkan, setidaknya lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah digabungkan ke dalam satu tim untuk melakukan penuntutan dalam proses hukum tersebut di pengadilan.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 jo pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Yuni.

Yuni menuturkan, dalam kasus ini tersangka ISW diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam pengadaan Alkes RSUD Rasidin Padang pada 2013, ISW berstatus sebagai pengusaha yang terlibat dalam penyediaan alkes dengan sumber APBN senilai Rp9,77 miliar.

Sebelumnya usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Padang melakukan pemanggilan terhadap ISW sebanyak dua kali, dengan surat nomor S.Pgl/206/VIII/2019/Reskrim. Namun, pemanggilan itu tidak dipenuhi ISW sehingga pada 8 Oktober 2019 Polresta Padang memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/127/X/2019.

“Hampir setahun masuk dalam status DPO, tersangka II berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Polres Bogor,” kata Yuni.

Tersangka ISW ditangkap pada Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di rumahnya di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, selain II, empat orang lainnya telah dijerat dan divonis dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar tersebut. 

Setelah dilakukan penyerahan tersangka ISW dari penyidik ke Kajari, Defika Yufiandra selaku kuasa hukum ISW mengaku telah bersiap menunggu dimulainya proses persidangan. “Selanjutnya kami menanti jadwal persidangan. Kita tunggu saja hari sidangnya, yang pasti kita bersama tim sudah siap mendampingi,” kata Defika.     

Jilid Pertama

Ada pun empat terdakwa sebelumnya pada kasus jilid pertama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang pada Rabu 29 Juli lalu. Satu di antaranya merupakan mantan Dirut RSUD Padang, yaitu dr. Artati yang telah divonis enam tahun penjara.

Selain dr. Artati, hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Dirut PT. Syifa Medical Prima Ferry Oktaviano, vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Iskandar Hamzah selaku Dirut PT. Cahaya Rama Pratama, dan vonis dua tahun untuk Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp136 juta dan subsider satu tahun. Selain dr. Artati, hakim juga mewajibkan tiga terdakwa lain untuk membayar uang pengganti serta denda dalam jumlah berbeda-beda.

Perjalanan Kasus

Dalam berkas perkara terdakwa di kasus jilid pertama dijelaskan, kasus pengadaan alkes tersebut berawal dari temuan pada 2013. Tepatnya, saat dr. Artati menyusun kegiatan pengadaan alkes hingga akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian, dr. Artati menghubungi seseorang bernama Iswandi Ilyas (II) selaku penyuplai alkes bagi RSUD Rasidin Padang.

Tak hanya Iswandi Ilyas (ISW), dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa orang dari perusahan lain yang juga ikut dalam kerja sama. Di antaranya Ferry Oktaviano selaku Dirut PT. Syifa Medical Prima, Iskandar Hamzah selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, dan Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Pada saat kegiatan berjalan, ternyata pengadaan alkes yang dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan. Hal ini terlihat pada saat penghitungan yang dilakukan oleh ahli kesehatan, di mana terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp5.079.998.312.11. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version