Tim 7 Kota Payakumbuh Razia Sejumlah Kafe dan Tempat Usaha, Ternyata Masih Ditemukan

Tim

Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5/2021), malam. IST

PAYAKUMBUH, hantaran.co — Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5/2021), malam.

Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp500.000.

Tidak hanya itu, sanksi kepada perorangan juga diberikan kepada 32 orang masyarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih diberi sanksi kerja sosial daripada membayar denda sebesar Rp100.000

Menurut Ketua Harian Tim 7 sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, kepada media, Senin (31/5/2021), menjelaskan upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan, selain menghimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, juga dengan menegakkan aturan Perda AKB.

Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5/2021), malam. IST

Dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar pada Minggu (23/5/2021) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5/2021) skor sudah naik menjadi 2,26.

“Saat ini kita masih berada di zona oranye. Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan secepatnya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat bersama-sama mewujudkan Payakumbuh bebas Covid-19,” ungkap Devitra didampingi Sekretaris, Erizon, didamping Kabid, Ricky Zaindra dan Joni Parlin bersama Kasi Penyidik, Alrinaldi.

Ia mengimbau kepada pemilik usaha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, sesuai dengan ketentuan Perda AKB, untuk kegiatan usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, menjaga jarak antar pengunjung, mewajibkan pengunjung memakai masker, dan menyiapkan petugas khusus untuk penerapan prokes ini. Saat ini Kota Payakumbuh berada pada zona oranye, untuk itu kegiatan usaha juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.

Devitra juga berpesan kepada pelaku usaha yang sudah mematuhi Prokes sesuai Perda agar tetap mempertahankan disiplin dan mengimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali.

“Upaya memutus penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mari terus kita tingkatkan kesadaran bersama agar dapat mematuhi protokol kesehatan 5m dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (*)

Silvi/hantaran.co

Exit mobile version