Guru PAUD Pasbar Tak Boleh Tamatan SMP, Jika Ditemukan Gaji Tidak Dibayarkan
PASBAR, Hantaran.co--Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak boleh lagi tamatan SMP. Jika masih ditemukan, maka tidak bisa dibayarkan gajinya. ...
SelengkapnyaPASBAR, Hantaran.co--Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak boleh lagi tamatan SMP. Jika masih ditemukan, maka tidak bisa dibayarkan gajinya. ...
SelengkapnyaPASBAR, hantaran.co-- Sebanyak empat orang pegawai di Rumah Sakit (RS) Yarsi Simpang Empat Pasaman Barat terkonfirmasi terinfeksi Covid-19 Jumat (9/10/2020). ...
Selengkapnya© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.