hantaran
Senin, 27 Juni 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Bea Cukai

Editor : Okis Mardiansyah
25 Mei 2022 | 20.18

JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kali ini memeriksa enam saksi dari Bea Cukai terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, keenam saksi yang diperiksa, yakni RMSP selaku Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.

BACAJUGA

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

Saber Pungli Jabar OTT Lima Panitia PPBD SMKN 5 Bandung

“Saksi SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan administrasi bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang,” ujar Ketut dalam keterangan resminya pada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Saksi berikutnya, berinisial RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2020, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan administrasi bea masuk/keluar, pungutan negara lainnya, pemberian izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI.

Lalu saksi YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan administrasi bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Kemudian, saksi ER selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

“Saksi UB selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2015 sampai dengan 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY,” katanya.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Sebelumnya, Senin (23/5/2022), penyidik juga memeriksa saksi dari pihak Bea dan Cukai, total ada sebanyak lima orang saksi yang diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai, satu orang dari pihak swasta.

Keempat tersangka adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

Ketut menuturkan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH.

Supardi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut, pihaknya segera menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum. Terkait hal itu, pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Ya, rencana mau segera tahap I, saat ini masih perhitungan kerugian keuangan negara,” ucap Supardi pada wartawan.

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, pihaknya juga meminta keterangan ahli perekonomian dan ahli keuangan negara.

“Baru pemeriksaan ahli perekonomian, ahli keuangan negara. Yang jelas kami masih mengejar pemeriksaan saksi, karena kami menyelesaikan berkas,” ucapnya menjelaskan.

hantaran/rel

ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

26 Juni 2022 | 15.25

PESSEL, hantaran.co - Nasib malang menimpa seorang perempuan bernama Elfina (54), dia menjadi korban penjambretan...

Saber Pungli Jabar OTT Lima Panitia PPBD SMKN 5 Bandung

24 Juni 2022 | 02.33

BANDUNG, hantaran.co - Sebanyak lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) di Sekolah Menengah Kejuruan...

Polri Bakal Tindak Tegas Polisi yang Senjatanya Tewaskan Anak Ulama Arrazy Hasyim

24 Juni 2022 | 02.17

JAKARTA, hantaran.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas polisi yang menjadi pengawal...

Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar, SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan ‘Remote Control’ Sejak 2016

23 Juni 2022 | 03.45

BANTEN, hantaran.co - Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya...

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bakal Pecat Petugas yang Melakukan Pungli

23 Juni 2022 | 03.12

SEMARANG, hantaran.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan ultimatum...

Unggah Poster Jokowi Jadi Badarawuhi KKN di Desa Penari, BEM KM Unand Dipanggil Polisi

23 Juni 2022 | 02.06

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

nevi zuairina serap aspirasi

Hadir di Tengah Masyarakat, Anggota DPR Nevi Zuairina Serap Aspirasi

26 Juni 2022 | 23.31
PPNI

PPNI Komisariat Fakultas Keperawatan Unand Gelar Musyawarah Komisariat

26 Juni 2022 | 17.01

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

26 Juni 2022 | 15.25
Joni Hendra

Joni Hendri Dapat Dukungan Penuh Niniak Mamak dan Masyarakat Koto Nan Godang

26 Juni 2022 | 09.12

Gempa Magnitudo 4,9 di Air Haji Pessel, Ruang Workshop SMK Teknologi Al Anhar Bayang Roboh

25 Juni 2022 | 17.43

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Air Haji Pessel, BMKG Sebut Aktivitas Sesar Mentawai

25 Juni 2022 | 03.04

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

24 Juni 2022 | 15.07
Politisi

Guspardi Harap Menteri ATR/BPN Lebih Berani Tumpas Mafia Tanah

24 Juni 2022 | 14.39
Bupati

Bupati Minta Kader PKK Rangkul Masyarakat Dukung Program Pemerintah

24 Juni 2022 | 14.37
Camat

Bupati Kukuhkan Berlian sebagai Camat Padang Laweh

24 Juni 2022 | 14.34

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Posting....
Go to mobile version