Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Bea Cukai

JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kali ini memeriksa enam saksi dari Bea Cukai terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, keenam saksi yang diperiksa, yakni RMSP selaku Kepala Seksi PDAD KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait informasi database impor dan ekspor PT HGI.

“Saksi SHS selaku Kepala Seksi PKC IV KPPBC Tipe A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan administrasi bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang,” ujar Ketut dalam keterangan resminya pada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Saksi berikutnya, berinisial RMA selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II pada KPPBC TMP A Semarang Tahun 2015 sampai dengan 2020, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan administrasi bea masuk/keluar, pungutan negara lainnya, pemberian izin pekerjaan subkon dan persetujuan re-ekspor PT HGI.

Lalu saksi YAB selaku Kasubsi Administrasi dan Penerima Jaminan Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Semarang, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pungutan dan administrasi bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Kemudian, saksi ER selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.

“Saksi UB selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2015 sampai dengan 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi, dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY,” katanya.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Sebelumnya, Senin (23/5/2022), penyidik juga memeriksa saksi dari pihak Bea dan Cukai, total ada sebanyak lima orang saksi yang diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai, satu orang dari pihak swasta.

Keempat tersangka adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

Ketut menuturkan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH.

Supardi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut, pihaknya segera menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum. Terkait hal itu, pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Ya, rencana mau segera tahap I, saat ini masih perhitungan kerugian keuangan negara,” ucap Supardi pada wartawan.

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, pihaknya juga meminta keterangan ahli perekonomian dan ahli keuangan negara.

“Baru pemeriksaan ahli perekonomian, ahli keuangan negara. Yang jelas kami masih mengejar pemeriksaan saksi, karena kami menyelesaikan berkas,” ucapnya menjelaskan.

hantaran/rel

Exit mobile version