hantaran
Jumat, 27 Mei 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Wabup Solok Jon Firman Pandu Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp850 Juta

Editor : Andries
11 Mei 2022 | 20.56
wabup solok jon firman pandu dilaporkan polda

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu

SOLOK, hantaran.co—Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu akhirnya dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Iriadi Datuk Tumanggung terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp850 juta.

Laporan tersebut resmi teregistrasi pada 5 Mei 2022 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.

BACAJUGA

Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Dalam surat laporan tersebut, terlihat jelas di bagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.

Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Polda Sumbar sudah menerima laporan tersebut.

“Benar ada laporannya dalam proses penyelidikan,”ucapnya Haluan (jaringan Hantaran.co) pada Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya Iriadi menjelaskan, pada saat ia ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok ia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk membawa dirinya maju menjadi calon Bupati Solok. Ketika itu Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

Ia pun menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu.

Iriadi Datuk Tumanggung segera mengantar uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang di Kota Solok.

Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili. Uang yang diserahkan diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta).

Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan isteri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp.150 Juta via rekening sehingga menjadi Rp. 850 Juta.

Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt. Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.

Ia menjelaskan, sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” terang Iriadi.

Jon Firman Pandu saat dikonfirmasi melalui telefon belum memberikan jawaban. Namun, pada berita sebelumnya, ia tidak membantah adanya permintaan dukungan oleh Datuak Tumanggung  untuk maju di Pilkada pada saat itu.

“Jadi Dt. Tumanggung menyampaikan ingin maju di Pilkada Solok tahun 2020 dan meminta dukungan ke partai, dan saya sampaikan saya hanya bisa menyampaikan ke pusat, keputusan itu ada di pusat,” ucap Jon Firman Pandu seperti yang dilansir Kongkrit.com.

Terkait dengan bakal dilaporkannya ia ke Polisi. Ia menyerahannya ke Iriadi karena hal tersebut bagian dari hak seseorang.

“Laporan itu kan hak beliau Pak Iriadi Dt. Tumanggung,” kata Jon Firman Pandu.

 

(Tim/Hantaran.co)

 

 

 

Topik Berita Kabupaten Solok Hari Inijon firman panduPolda Sumbarwabup solok
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

27 Mei 2022 | 02.59

JAKARTA, hantaran.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara). Diketahui, Halo...

Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

27 Mei 2022 | 02.41

TANJUNGPINANG, hantaran.co - Narapidana berinisial F ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas...

Polres Pessel Harus Segera Tetapkan Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

26 Mei 2022 | 17.40

PESSEL, hantaran.co - Ahli Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. H. Elwi Danil menilai, kasus penangkapan...

Usut Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Bea Cukai

25 Mei 2022 | 20.18

JAKARTA, hantaran.co - Jaksa Agung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kali ini memeriksa enam...

Mahasiswa Kampus Negeri Kota Malang Ditangkap Densus 88, Disebut Sebagai Pengumpul Dana untuk ISIS

24 Mei 2022 | 18.19

JAKARTA, hantaran.co - Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka teroris berinisial IA yang...

Narkoba

Satu Tersangka Lagi Diamankan di Jawa Tengah

23 Mei 2022 | 18.23

BUKITTINGGI, hantaran.co -- Polres Bukittinggi kembali mengamankan satu orang tersangka yang diduga membawa narkotika jenis...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Menyongsong Pilkada 2024, Bawaslu Pessel Butuh Anggaran Rp20 Miliar

27 Mei 2022 | 12.24
DPR

Nevi Zuairina Minta Jaga Moratorium Pabrik Semen Agar Tidak Over Supply

27 Mei 2022 | 08.41
BNI

BNI Serahkan Bantuan Sekolah Angkasa Lanud Sutan Sjahrir

27 Mei 2022 | 08.26
Legislator

Komisi II Kritisi Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj

27 Mei 2022 | 08.21

PMK Melanda Indonesia, Dosen UMM Sarankan Hewan Ternak Divaksin Sebelum Idul Adha

27 Mei 2022 | 03.24

Ayo Konsultasi Hukum Gratis, Jaksa Agung Resmikan Halo JPN

27 Mei 2022 | 02.59

Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

27 Mei 2022 | 02.41

Program Kemaslahatan, Lisda Hendrajoni Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung TK dan Kandang Sapi di Pessel

26 Mei 2022 | 21.06

Polres Pessel Harus Segera Tetapkan Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

26 Mei 2022 | 17.40
Widya Agustivani Putri Otonomi Daerah

Widya Agustivani Wakili Dharmasraya di Ajang Putri Otonomi Daerah

26 Mei 2022 | 15.14

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Posting....
Go to mobile version