Wabup Solok Jon Firman Pandu Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp850 Juta

wabup solok jon firman pandu dilaporkan polda

Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu

SOLOK, hantaran.co—Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu akhirnya dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Iriadi Datuk Tumanggung terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp850 juta.

Laporan tersebut resmi teregistrasi pada 5 Mei 2022 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.

Dalam surat laporan tersebut, terlihat jelas di bagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.

Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Polda Sumbar sudah menerima laporan tersebut.

“Benar ada laporannya dalam proses penyelidikan,”ucapnya Haluan (jaringan Hantaran.co) pada Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya Iriadi menjelaskan, pada saat ia ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok ia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk membawa dirinya maju menjadi calon Bupati Solok. Ketika itu Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

Ia pun menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu.

Iriadi Datuk Tumanggung segera mengantar uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang di Kota Solok.

Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili. Uang yang diserahkan diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta).

Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan isteri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp.150 Juta via rekening sehingga menjadi Rp. 850 Juta.

Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt. Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.

Ia menjelaskan, sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” terang Iriadi.

Jon Firman Pandu saat dikonfirmasi melalui telefon belum memberikan jawaban. Namun, pada berita sebelumnya, ia tidak membantah adanya permintaan dukungan oleh Datuak Tumanggung  untuk maju di Pilkada pada saat itu.

“Jadi Dt. Tumanggung menyampaikan ingin maju di Pilkada Solok tahun 2020 dan meminta dukungan ke partai, dan saya sampaikan saya hanya bisa menyampaikan ke pusat, keputusan itu ada di pusat,” ucap Jon Firman Pandu seperti yang dilansir Kongkrit.com.

Terkait dengan bakal dilaporkannya ia ke Polisi. Ia menyerahannya ke Iriadi karena hal tersebut bagian dari hak seseorang.

“Laporan itu kan hak beliau Pak Iriadi Dt. Tumanggung,” kata Jon Firman Pandu.

 

(Tim/Hantaran.co)

 

 

 

Exit mobile version