Waspada Minyak Goreng Palsu, Silahkan Cek Izin Edar dari BPOM

JAKARTA, hantaran.co – Belakangan ini penemuan minyak goreng palsu semakin meresahkan masyarakat, hal tersebut seiring dengan semakin banyaknya merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Hal itu diperparah dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini, sehingga momen tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran.

Modusnya dengan iming-iming harga murah yang ditawarkan oknum tersebut ditingkat pengecer, baik di pasar-pasar maupun platform e-commerce.

Agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu tersebut, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.

Adapun saat ini masyarakat sudah bisa mengecek langsung izin edar BPOM melalui situs resmi sebagai berikut. Buka situs https: cekbpom.pom.go.id. Pada kolom ‘cari produk’ pilih cari berdasarkan merek. Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci. Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya seperti nomor registrasi dan pendaftar.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini terdapat 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Sejak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.

Adapun saat ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan.

hantaran/rel

Exit mobile version